Kejati DIY Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Candirejo ke Kejari Sleman
📅 Kamis, 25 Sep 2025, 16:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Dok. Antara
YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menyatakan telah menyerahkan tersangka S beserta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi penjualan sebagian Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, kepada Kejaksaan Negeri Sleman pada Selasa (23/9).
“Setelah diterima oleh penuntut umum Kejari Sleman, selanjutnya tersangka S ditahan di Rutan Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, dalam keterangan tertulis di Yogyakarta, Kamis (25/9).
Menurut Herwatan, penyerahan dilakukan setelah berkas perkara mantan Dukuh Candirejo yang kini menjabat Kepala Kalurahan Tegaltirto itu dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum.
Ia menjelaskan, S saat menjabat Dukuh Candirejo periode September 2002 hingga 25 Desember 2020 terlibat dalam kegiatan inventarisasi tahun 2010 sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo. Bersama saksi TB selaku carik kalurahan dan saksi SN yang kala itu menjabat Lurah Tegaltirto, S diduga menghilangkan aset TKD Persil 108 dari legger dan data inventarisasi dengan alasan lahan tersebut tergenang banjir.
Akibatnya, Persil 108 tidak tercatat dalam legger maupun laporan inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto tahun 2010.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Perbuatan tersangka S dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menguasai TKD Persil 108, memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warga,” kata Herwatan.
Tanah tersebut kemudian dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Jalan Meruya Selatan Nomor 66, Kembangan, Jakarta Barat.
Perbuatan tersangka S, lanjut Herwatan, menimbulkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Pemerintah Kalurahan Tegaltirto, senilai Rp733.084.739 berdasarkan hasil pengawasan Inspektorat Provinsi DIY.
Sebaiknya Anda baca juga:
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!