Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejati DIY Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Candirejo ke Kejari Sleman

25 Kamis, 25 Sep 2025, 16:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejati DIY Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Candirejo ke Kejari Sleman Kejati DIY Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Candirejo ke Kejari Sleman Doc: Dok. Antara

YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menyatakan telah menyerahkan tersangka S beserta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi penjualan sebagian Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, kepada Kejaksaan Negeri Sleman pada Selasa (23/9).

“Setelah diterima oleh penuntut umum Kejari Sleman, selanjutnya tersangka S ditahan di Rutan Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, dalam keterangan tertulis di Yogyakarta, Kamis (25/9).

Menurut Herwatan, penyerahan dilakukan setelah berkas perkara mantan Dukuh Candirejo yang kini menjabat Kepala Kalurahan Tegaltirto itu dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum.

Ia menjelaskan, S saat menjabat Dukuh Candirejo periode September 2002 hingga 25 Desember 2020 terlibat dalam kegiatan inventarisasi tahun 2010 sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo. Bersama saksi TB selaku carik kalurahan dan saksi SN yang kala itu menjabat Lurah Tegaltirto, S diduga menghilangkan aset TKD Persil 108 dari legger dan data inventarisasi dengan alasan lahan tersebut tergenang banjir.

Akibatnya, Persil 108 tidak tercatat dalam legger maupun laporan inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto tahun 2010.

“Perbuatan tersangka S dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menguasai TKD Persil 108, memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warga,” kata Herwatan.

Tanah tersebut kemudian dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Jalan Meruya Selatan Nomor 66, Kembangan, Jakarta Barat.

Perbuatan tersangka S, lanjut Herwatan, menimbulkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Pemerintah Kalurahan Tegaltirto, senilai Rp733.084.739 berdasarkan hasil pengawasan Inspektorat Provinsi DIY.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
KP3 ABAS Deklarasikan Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan

KP3 ABAS Deklarasikan Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan

25 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.