Kejari Pekanbaru amankan mantan PNS usai buron 10 tahun
📅 Kamis, 02 Mei 2024, 21:51 WIB | Oleh: Arif
Doc: ANTARA/HO-Kejari Pekanbaru
Pekanbaru - Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, mengamankan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru bernama Hayati Gani usai buron lebih dari 10 tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Lasargi Marel melalui pernyataannya, Kamis, menjelaskan wanita berusia 69 tahun itu ditangkap di kediamannya di Jalan Adi Sucipto, Gang Amal, Kota Pekanbaru. Hayati Gani menyandang status koruptor.
"Hari ini, Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI, bersama dengan Bidang Intel Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama Hayati Gani," kata Marel di Pekanbaru.
Penangkapan itu, kata Marel, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 500 K/Pid.Sus /2013 tanggal 26 Juni 2013. Yang bersangkutan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1b) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan itu, dia dihukum empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Setelah ditangkap, terpidana diamankan di sel atau ruang tahanan Kantor Kejari Pekanbaru. Kemudian sekitar pukul 18.45 WIB, terpidana meninggalkan Kantor Kejari Pekanbaru untuk dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru," tambahnya.
Diketahui, Hayati Gani pada tahun 2008 pernah menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Teknologi Tepat Guna Usaha Ekonomi Masyarakat serta Pemanfaatan Sumber Daya Alami pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru.
Dalam jabatan itu, dia diyakini telah menyalahgunakan belanja hibah kepada Kelompok Masyarakat/Perorangan untuk usaha tambal ban, potong rumput, serta jualan rokok dengan total anggaran sejumlah Rp500 juta. Atas hal itulah, Hayati Gani diseret ke meja hijau.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!