Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Gagal Bayar SNP Finance

📅 Sabtu, 20 Jul 2024, 00:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Gagal Bayar SNP Finance Doc: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung
Ket. Buron LD (tengah) ditangkap Satgas SIRI bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali di kawasan Denpasar, Bali, Jumat (19/7/2024).

Jakarta - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil menangkap buron berinisial LD dalam perkara tindak pidana korupsi gagal bayarmedium term notePT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Jambi tahun 2017-2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan LD yang merupakan buron Kejaksaan Tinggi Jambi ditangkap Satgas SIRI bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali pada Jumat sekitar pukul 09.50 WITA di Denpasar, Bali.

"Saat ditangkap tersangka LD bersikap kooperatif sehingga proses penangkapannya berjalan dengan lancar," kata dia.

LD selanjutnya akan dibawa ke Jakarta untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Jambi.

Harli mengatakan penangkapanitu merupakan implementasi dari program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan. Melalui program tersebut, Jaksa Agung S.T.Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buron yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penyidikan tindak pidana korupsi gagal bayarmedium term noteatau surat berharga berbasis utang PT Sunprima Nusantara Pembiayaan pada Bank Jambi tahun 2017-2018 sejak bulan Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 6 Oktober 2022.

LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana (Columbia) dan anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP) merupakan salah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat kasus itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp310 miliar. Sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara, penyidik telah menyita satu unit rumah mewah yang berlokasi di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, yang ditaksir bernilai Rp7 miliar.

Tim penyidik juga telah melakukan pengembangan perkara dengan melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-394/L.5/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.