Kejari Menahan Mantan Kadisdik Batu Bara atas Kasus Korupsi Rp1,8 Miliar
📅 Jumat, 11 Apr 2025, 22:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
MEDAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Sumatera Utara, menahan Ilyas Sitorus alias IS (58), mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batu Bara atas dugaan korupsi sebesar Rp1,8 miliar.
"Hari ini, kita menahan tersangka IS atas dugaan korupsi pekerjaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara Oppon Beslin Siregar ketika dihubungi di Medan, Jumat.
Pihaknya menjelaskan, penahanan IS ini yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumut dilakukan sejak hari ini.
Terhitung sampai dengan 20 hari ke depan tersangka IS akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
"Penahanan terhadap tersangka IS dilaksanakan berdasarkan surat perintah Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025," jelas dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan, adapun peran IS dalam pengerjaan ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) saat menjabat Kadisdik Kabupaten Batu Bara pada 2021.
"Dalam pengerjaan itu diduga adanya tindak pidana korupsi dilakukan IS, karena sesuai penghitungan ahli ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar," tegasnya.
Penahanan ini juga dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejari Batu Bara menetapkan IS sebagai tersangka dugaan korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar di Batu Bara, Sumut, Selasa (25/3).
Tersangka IS telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali, tapi panggilan itu tidak dihadiri tersangka Ilyas Sitorus.
"Tersangka IS tidak memenuhi panggilan, meskipun sudah dua kali dipanggil secara resmi dan belum ditahan," papar Oppon.
Tim penyidik Pidsus Kejari Batu Bara terlebih dahulu telah menetapkan MM (32), selaku penyedia sebagai tersangka.
Pihaknya juga menyebutkan, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Oppon.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!