Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejari Menahan Mantan Kadisdik Batu Bara atas Kasus Korupsi Rp1,8 Miliar

📅 Jumat, 11 Apr 2025, 22:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejari Menahan Mantan Kadisdik Batu Bara atas Kasus Korupsi Rp1,8 Miliar Doc: ANTARA
Ket. Tersangka Ilyas Sitorus alias IS memakai rompi tahanan Kejari Batu Bara, Sumatera Utara, Jumat (11/4/2025).

MEDAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Sumatera Utara, menahan Ilyas Sitorus alias IS (58), mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batu Bara atas dugaan korupsi sebesar Rp1,8 miliar.

"Hari ini, kita menahan tersangka IS atas dugaan korupsi pekerjaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara Oppon Beslin Siregar ketika dihubungi di Medan, Jumat.

Pihaknya menjelaskan, penahanan IS ini yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumut dilakukan sejak hari ini.

Terhitung sampai dengan 20 hari ke depan tersangka IS akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

"Penahanan terhadap tersangka IS dilaksanakan berdasarkan surat perintah Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025," jelas dia.

Ia mengatakan, adapun peran IS dalam pengerjaan ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) saat menjabat Kadisdik Kabupaten Batu Bara pada 2021.

"Dalam pengerjaan itu diduga adanya tindak pidana korupsi dilakukan IS, karena sesuai penghitungan ahli ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar," tegasnya.

Penahanan ini juga dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejari Batu Bara menetapkan IS sebagai tersangka dugaan korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar di Batu Bara, Sumut, Selasa (25/3).

Tersangka IS telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali, tapi panggilan itu tidak dihadiri tersangka Ilyas Sitorus.

"Tersangka IS tidak memenuhi panggilan, meskipun sudah dua kali dipanggil secara resmi dan belum ditahan," papar Oppon.

Tim penyidik Pidsus Kejari Batu Bara terlebih dahulu telah menetapkan MM (32), selaku penyedia sebagai tersangka.

Pihaknya juga menyebutkan, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Oppon.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Belajar merangkai kain batik di Semarang

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Ekonomi
Digitalisasi ekonomi melalu...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.