Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Tahan Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal

📅 Kamis, 04 Jun 2026, 07:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Tahan Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal Doc: ANTARA
Ket. Dua tersangka dugaan korupsi batu bara ilegal ditahan Kejati Kaltim.

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur secara resmi menahan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan batu bara ilegal.

"Tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dan menahan keduanya, DM selaku swasta serta AF selaku aparatur sipil negara (ASN)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, di Samarinda, Kamis (04/6).

Tersangka AF merupakan seorang ASN di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Perkara dugaan korupsi ini berkaitan erat dengan kegiatan operasional pertambangan yang melibatkan perusahaan CV ABI di Kalimantan Timur.

Toni menjelaskan praktik ilegal di sektor pertambangan tersebut telah berlangsung secara berkelanjutan dalam kurun waktu antara tahun 2020 hingga 2024.

"Berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, kedua pelaku terbukti terlibat langsung dalam praktik penjualan komoditas batu bara yang tidak benar," kata Toni.

Dikatakan, batu bara yang dijual secara ilegal oleh para tersangka rupanya sama sekali tidak berasal dari area operasional tambang sah miliknya.

"Tindakan pelanggaran hukum berupa penjualan batu bara ilegal ini pada akhirnya telah mengakibatkan kerugian bagi negara," katanya.

Kejaksaan bertindak tegas setelah memperoleh minimal dua alat bukti sah sesuai dengan ketentuan sistem peradilan pidana.

Pengumpulan kedua alat bukti tersebut merujuk secara eksplisit pada ketentuan pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Kedua tersangka itu kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama dua puluh hari, mulai Selasa, 3 Juni 2026.

Pihak kejaksaan juga memiliki kekhawatiran jika tidak melakukan penahanan, kedua tersangka berpotensi besar untuk melarikan diri dari jeratan hukum.

"Penahanan ini sekaligus bertujuan untuk mencegah tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi kembali tindak pidana," kata Toni.

Secara hukum, para tersangka disangkakan melanggar Primair pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Mereka dijerat menggunakan ketentuan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.