Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Tahan Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal
📅 Kamis, 04 Jun 2026, 07:06 WIB | Oleh: Tim PenulisSAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur secara resmi menahan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan batu bara ilegal.
"Tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dan menahan keduanya, DM selaku swasta serta AF selaku aparatur sipil negara (ASN)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, di Samarinda, Kamis (04/6).
Tersangka AF merupakan seorang ASN di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Perkara dugaan korupsi ini berkaitan erat dengan kegiatan operasional pertambangan yang melibatkan perusahaan CV ABI di Kalimantan Timur.
Toni menjelaskan praktik ilegal di sektor pertambangan tersebut telah berlangsung secara berkelanjutan dalam kurun waktu antara tahun 2020 hingga 2024.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, kedua pelaku terbukti terlibat langsung dalam praktik penjualan komoditas batu bara yang tidak benar," kata Toni.
Dikatakan, batu bara yang dijual secara ilegal oleh para tersangka rupanya sama sekali tidak berasal dari area operasional tambang sah miliknya.
"Tindakan pelanggaran hukum berupa penjualan batu bara ilegal ini pada akhirnya telah mengakibatkan kerugian bagi negara," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kejaksaan bertindak tegas setelah memperoleh minimal dua alat bukti sah sesuai dengan ketentuan sistem peradilan pidana.
Pengumpulan kedua alat bukti tersebut merujuk secara eksplisit pada ketentuan pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kedua tersangka itu kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama dua puluh hari, mulai Selasa, 3 Juni 2026.
Pihak kejaksaan juga memiliki kekhawatiran jika tidak melakukan penahanan, kedua tersangka berpotensi besar untuk melarikan diri dari jeratan hukum.
"Penahanan ini sekaligus bertujuan untuk mencegah tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi kembali tindak pidana," kata Toni.
Secara hukum, para tersangka disangkakan melanggar Primair pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Mereka dijerat menggunakan ketentuan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!