Kegiatan Keuangan Ilegal Sangat Marak, Jumlahnya Ribuan
Suasana kegiatan Creative Pojok Literasi yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua di Makassar.
MAKASSAR - Satuan tugas Waspada Investasi selama periode 2017 sampai dengan 5 Agustus 2023, telah menghentikan sebanyak 6.895 kegiatan usaha tanpa izin yang terdiri dari pinjaman online (pinjol), aset kripto, investasi, dan kegiatan tanpa izin lain di sektor keuangan.
"Pinjol yang marak di kalangan masyarakat dan terus bertambah baik secara kuantitas dan atau variasi, dalam perjalanannya ada yang menyalahgunakan," kata Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi. Maluku dan Papua (Sulampua), Bondan Kusuma di Makassar, Sabtu (12/8).
Dia mengatakan kegiatan sektor keuangan itu seperti binary option, robot trading, aset crypto, dan money game merupakan beberapa modus dan kegiatan keuangan ilegal yang kini sedang tren.
Dalam periode 2017-2022, kerugian masyarakat akibat entitas investasi ilegal dan kegiatan usaha tanpa izin lainnya diestimasikan mencapai Rp139,04 triliun. Oleh karena itu, langkah pemblokiran entitas produk keuangan ilegal terus dilakukan.
Berkaitan dengan hal tersebut, dia mengingatkan sebelum berinvestasi selalu ingat prinsip 2L yaitu Legal dan Logis. Legal berarti cek status perizinannya, baik badan hukum maupun produknya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya