Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Panji Gumilang Masih dalam Tahap Koordinasi Jaksa dan Bareskrim

📅 Jumat, 13 Okt 2023, 08:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kasus Panji Gumilang Masih dalam Tahap Koordinasi Jaksa dan Bareskrim Doc: ANTARA/Reno Esnir
Ket. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang saat ini sedang dalam tahap koordinasi antara jaksa peneliti dan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

"Kami dalam tahap koordinasi untuk melengkapi berkas perkara," kata Ketut di Jakarta, Jumat (13/10).

Penyidik melimpahkan kembali berkas perkara Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung pada hari Jumat (22/9) disertai dengan petunjuk jaksa.

Pelimpahan kedua kalinya inisetelah Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara pada tanggal 29 Agustus 2023 (P-19) karenabelum lengkap secara formal dan materi. Pelimpahan berkas tahap pertama oleh penyidik pada hari Rabu (16/8).

Menurut Ketut, tidak ada istilah berkas perkara bolak-balik kembalikan setelah P-19. Namun, yang ada adalah koordinasi antara jaksa peneliti dan penyidik.

"Karena prinsip kami ini tidak ada bolak-balik perkara. Prinsip kami ini di Jampidum dan Bareskrim kami berupaya pengembalian cuma sekali. Selebihnya kami lakukan koordinasi. Sekarang tengah tahap koordinasi," katanya.

Ketut pun memastikan penyelesaian berkas perkara dapat selesai dalam waktu dekat untuk memastikan apakah kasus Panji Gumilang akan berlanjut ke persidangan atau selesai karena para pelapor sudah mencabut laporannya.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat selesai," kata Ketut.

Sebelumnya, pihak penasihat hukum Panji Gumilang mengklaim ketiga laporan polisi terhadap kliennya telah dicabut oleh masing-masing pelapor.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan ketiga laporan terkait dengan penistaan agama Panji Gumilang sudah dicabut oleh para pelapor.

"Iya, tiga laporan sudah dicabut," kata Ramadhan.

Ketiga laporan tersebut, yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri dengan pelapor Muhammad Ihsan Tanjung, LP/B/169/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri atas nama pelapor Ken Setiawan dan LP/B/268/VII/2023/SPKT/Polda Jabar atas nama pelapor Ruslan Abdul Gani.

Meski laporan polisi telah dicabut, menurut Ramadhan, proses hukum kasus Panji Gumilang tetap berlanjut.

"Kasus tetap lanjut," kata Ramadhan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

47 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.