Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Karantina Kalbar Antisipasi Hama Penyakit Masuk via PLBN Jagoi Babang

📅 Senin, 23 Feb 2026, 16:24 WIB | Oleh:
Karantina Kalbar Antisipasi Hama Penyakit Masuk via PLBN Jagoi Babang Doc: ANTARA/Narwati
Ket. PLBN Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

BENGKAYANG -- Balai Karantina Kalimantan Barat (Kalbar) memperkuat langkah antisipasi masuk dan penyebaran hama serta penyakit hewan berbahaya melalui pintu perbatasan negara di PLBN Jagoi Babang, dengan mengintensifkan koordinasi lintas sektoral dan sosialisasi kewaspadaan penyakit strategis.

"Penguatan pengawasan dilakukan di Satuan Pelayanan (Satpel) Karantina PLBN Jagoi Babang sebagai salah satu jalur lalu lintas orang dan komoditas dari dan ke Malaysia yang dinilai rawan menjadi pintu masuk penyakit hewan dan zoonosis," ujar Kepala Karantina Kalbar Ferdi di Bengkayang, Senin.

Dia meminta agar instansi pengamanan dan pelayanan di wilayah perbatasan, seperti Polsek Jagoi Babang, Komandan Kompi (Danki) Satgas Pamtas RI–Malaysia, PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), Imigrasi, serta Kantor Camat Jagoi Babang, untuk menyamakan persepsi pengawasan serta penguatan peran masing-masing instansi dalam mendeteksi potensi pelanggaran karantina.

Dia menekankan kewaspadaan terhadap dua penyakit prioritas nasional yakni Peste des Petits Ruminants (PPR) yaitu penyakit menular akut pada kambing dan domba, serta Virus Nipah yang penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia dan berisiko fatal.

"Kedua penyakit ini memiliki potensi tinggi masuk melalui wilayah perbatasan apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat," ujarnya.

Dia berharap PLBN Jagoi Babang dapat berfungsi optimal sebagai pintu gerbang negara yang aman dari ancaman penyakit hewan strategis dan zoonosis, sekaligus melindungi sektor peternakan, kesehatan masyarakat, serta ketahanan pangan nasional.

Sementara itu Penjabat (Pj) Kepala Satpel Karantina Jagoi Babang Noval Isnaeni menegaskan sinergi lintas sektoral di perbatasan merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Sinergi pengawasan di perbatasan menjadi kunci utama pencegahan. Kami berkomitmen memastikan setiap media pembawa dan komoditas yang melintas telah memenuhi persyaratan karantina, sehingga tidak menjadi sumber masuknya hama dan penyakit berbahaya,” kata Noval.

Ia menambahkan dukungan aktif dari seluruh instansi di kawasan PLBN sangat krusial untuk memperkuat fungsi karantina sebagai benteng pertahanan hayati nasional, khususnya di wilayah perbatasan darat Kalimantan Barat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

54 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.