Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Menyasar SMA di Ambon untuk Memberi Penyuluhan Hukum

📅 Selasa, 18 Mar 2025, 20:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Menyasar SMA di Ambon untuk Memberi Penyuluhan Hukum Doc: ANTARA
Ket. Kegiatan penyuluhan tentang pentingnya HAM, yang digelar di SMAN 2 Kota Ambon, Maluku, Selasa (18/3/2025).

AMBON– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku menyasar sekolah menengah atas (SMA) di Kota Ambon untuk memberikan penyuluhan tentang sadar hukum guna meningkatkan pemahaman siswa mengenai konsep dasar dan prinsip hak asasi manusia (HAM), hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam kehidupan sehari-hari.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Saiful Sahri di Ambon, Selasa (18/3), mengatakan kegiatan penyuluhan ini sangat penting untuk membangun kesadaran di kalangan siswa guna mencegah pelanggaran HAM sejak dini.

"Kami ingin membekali generasi muda dengan pemahaman yang kuat tentang HAM agar mereka tidak hanya mampu melindungi hak diri sendiri, tetapi juga menghormati hak orang lain. Dengan begitu, mereka bisa menjadi agen perubahan dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan demokratis," ujarnya.

Melalui penyuluhan ini, kata Saiful, diharapkan generasi muda semakin sadar akan pentingnya menegakkan nilai-nilai kemanusiaan serta berkontribusi dalam membangun lingkungan sekolah dan masyarakat yang lebih harmonis dan berkeadilan.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku La Margono menjelaskan konsep dasar HAM yang menekankan pentingnya menghormati dan melindungi hak-hak dasar manusia.

Menurut dia, HAM berlandaskan pada prinsip universalitas, kesetaraan, keadilan, dan kebebasan, yang berlaku untuk semua orang tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, atau status sosial

Dia menekankan tentang pentingnya kesadaran akan HAM sebagai langkah awal dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan bebas dari diskriminasi, perundungan (bullying), serta kekerasan.

“Sebagai warga negara, kita memiliki hak-hak dasar seperti hak hidup, hak kebebasan, hak keadilan, dan hak pendidikan yang harus dihormati dan dilindungi,” katanya.

Seiring dengan hak-hak tersebut, kata dia, warga negara juga memiliki kewajiban sebagai warga negara, seperti menghormati HAM orang lain, mengikuti hukum dan peraturan yang berlaku, menghargai keberagaman budaya, agama, dan ras, serta mengambil bagian dalam pembangunan dan kemajuan negara.

“Dalam kehidupan sehari-hari, implementasi HAM dapat dilakukan dengan cara menghormati hak dan kebebasan orang lain, mengikuti hukum dan peraturan, menghargai keberagaman, dan mengambil bagian dalam pembangunan negara,” ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, HAM menjadi pondasi yang kuat dalam membangun masyarakat yang adil, damai, dan harmonis. Kita harus terus mengupayakan penghormatan dan perlindungan HAM, serta mengambil bagian aktif dalam mempromosikan nilai-nilai HAM dalam kehidupan sehari-hari.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pelatihan untuk Tekan Penga...
Nasional
Dinamika Atmosfer Picu Banj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.