Kadisdik Kota Sorong Jadi Tersangka Korupsi Alat Protokol Kesehatan Covid-19
Foto: ANTARA/Yuvesius Lasa BanafanuSorong - Polisi Resor Kota (Pilresta) Sorong Kota menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Sorong berinisial YA sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat protokol kesehatan (alprokes) COVID-19 pada tahun anggaran 2021.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat, menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara pada tanggal 14 Juni 2024 di Polda Papua Barat.
"Kami telah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong sebagai tersangka bersama dengan satu orang lagi berinisial F atas kasus korupsi pengadaan alprokes di dinas itu," katanya.
Pada tahun anggaran 2021, kata dia, Dinas Pendidikan Kota Sorong mendapatkan anggaran untuk pengadaan alprokes COVID-19 yang bersumber dari dana insentif daerah (DID) senilai Rp4,7 miliar.
Pengadaan alprokes oleh dinas pendidikan ini untuk kepentingan seluruh satuan pendidikan TK, SD, dan SMP se-Kota Sorong.
Pada pengadaan barang itu, kata Kombes Pol.Happy, dinas pendidikan melakukan rekayasa harga barang dan tidak sesuai dengan harga kontraksehingga mengindikasikan terjadinya penyimpangan dan berdampak pada kerugian negara.
Dari kasus itu, pihaknya menyita barang bukti berupa tujuh dokumen penting, di antaranya dokumen kontrak, dokumen pencairan, dokumen anggaran perubahan 2021, RAB, surat perjanjian, dan rekening koran perusahaan.
"Berdasarkan hasil audit BPK RI ditaksir kerugian sebesar Rp2,36 miliar," ujar dia.
Ia mengatakan bahwapolisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi, kemudian pemeriksaan ahli, di antaranya auditor BPK RI, pengelola keuangan daerah Kemendagri, dan pengadaan barang dan jasa (LKPP).
Tersangka YA melakukan beberapa perbuatan melawan hukum seperti mencari bendera perusahaan, bekerja sendiri dalam pengadaan alprokes yang seharusnya diberikan kepada pihak ketiga setelah dilelang, kemudian yang bersangkutan pun tidak menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) dan kerangka acuan kerja (KAK).
Tersangka YA dikenai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 12 huruf ijunctoPasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001jo.Pasal 55 KUHP.
Terkait dengan Pasal 2 ayat (1) ini, kata dia, tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, tersangka F yang berperan sebagai konsultan dan ikut membantu YA untuk mencari perusahaan, lanjut dia, melakukan tindakan pemalsuan tandatangan perusahaan dan melakukan rekayasa bersama tersangka YA.
Untuk tersangka F, pasal yang dikenai adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Saat iniPolresta Sorong Kota tengah melakukan penahanan terhadap tersangka YA dan F di rumah tahanan Mapolresta Sorong Kota sejak 27 Juni 2024.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 3 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
- 4 Permasalahan Pinjol Tak Kunjung Tuntas, Wakil Rakyat Ini Soroti Keseriusan Pemerintah
- 5 Meluas, KPK Geledah Kantor OJK terkait Penyidikan Dugaan Korupsi CSR BI
Berita Terkini
- Presiden Prabowo Terbitkan Perpres 202/2024 tentang Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional
- 7 Obat Herbal Ini Ampuh Mengobati Nyeri Haid
- Wamen ESDM Pantau Kesiapan Pasokan Energi di SPBU Rest Area Batang
- 7 Obat Herbal Terbukti Efektif untuk Memperbaiki Metabolisme Tubuh
- ASDP Batasi Angkutan Barang Demi Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni, Cek Jadwalnya!