Kadisdik Kota Sorong Jadi Tersangka Korupsi Alat Protokol Kesehatan Covid-19
Sorong - Polisi Resor Kota (Pilresta) Sorong Kota menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Sorong berinisial YA sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat protokol kesehatan (alprokes) COVID-19 pada tahun anggaran 2021.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat, menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara pada tanggal 14 Juni 2024 di Polda Papua Barat.
"Kami telah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong sebagai tersangka bersama dengan satu orang lagi berinisial F atas kasus korupsi pengadaan alprokes di dinas itu," katanya.
Pada tahun anggaran 2021, kata dia, Dinas Pendidikan Kota Sorong mendapatkan anggaran untuk pengadaan alprokes COVID-19 yang bersumber dari dana insentif daerah (DID) senilai Rp4,7 miliar.
Pengadaan alprokes oleh dinas pendidikan ini untuk kepentingan seluruh satuan pendidikan TK, SD, dan SMP se-Kota Sorong.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya