Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabupaten Bogor Juara Satu Pelayanan

📅 Jumat, 26 Apr 2024, 04:00 WIB | Oleh:
Kabupaten Bogor Juara Satu Pelayanan Doc: ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor
Ket. Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu (kiri)

BOGOR - Karena dinila berkinerja terbaik, maka pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meraih juara satu ajang penganugerahan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards 2024 Kategori Kabupaten dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu menerima langsung penghargaan tersebut dari Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo di Jakarta, Rabu.

"Dalam ajang SPM Awards 2024, Pemerintah Kabupaten Bogor dinilai berkinerja terbaik dalam pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal tahun anggaran 2023," jelas Asmawa, Kamis.

Asmawa menyebutkan, penghargaan tersebut menjadi penyemangat bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam meningkatkan pelayanan publik yang berkeadilan tanpa diskriminasi.

"Ini adalah bagian dari upaya dan ikhtiar bersama. Tentunya capaian peringkat pertama SPM Awards tahun 2024 ini akan semakin meningkatkan pelayanan kami kepada masyarakat Kabupaten Bogor," kata Asmawa.

Sementara itu, Wakil Mendagri John Wempi Wetipo menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antarpemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pasal 130 ayat 1 mengamanatkan Dana Alokasi Umum Atau DAU digunakan untuk memenuhi pencapaian SPM berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan daerah.

Selanjutnya Pasal 141 ayat 1 dan Pasal 144 ayat 2 menyatakan bahwa pemerintah daerah menyusun program pembangunan daerah dan belanja daerah berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pencapaian SPM," kata John Wempi.

Menjamin Hak

Dia menambahkan, pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan melalui SPM diharapkan akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat. Selain itu, juga dapat menjamin akses untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sesuai dengan peraturan.

"Saya menyampaikan selamat kepada pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi yang menerima penghargaan SPM Awards," ujar John. Dia berharap ini menjadi spirit, dorongan, dan motivasi mewujudkan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait urusan wajib pelayanan dasar.

Lebih jauh John Wempi Wetipo mendorong pemerintah daerah menerapkan SPM dalam menjalankan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat tersebut benar-benar optimal. SPM diharapkan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat.

Wempi mengatakan bahwa tahun 2023 merupakan tahun kelima penerapan SPM. Berdasarkan hasil monitoring evaluasi pelaksanaan penerapan SPM di daerah, secara umum terjadi tren peningkatan nilai indeks rata-rata capaian SPM.

Pada tahun 2019 sebesar 52,53 persen. Kemudian tahun 2020 sebesar 62,45 persen. Lalu tahun 2021 sebesar 69,71 persen. Selanjutnya ttahun 2022 sebesar 76,94 persen, dan tahun 2023 sebesar 83,29 persen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.