Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kabar Gembira, Pemprov Bali Ajukan Sopir dan Tenaga Kebersihan agar Bisa Diangkat PPPK

Foto : ANTARA/Ni Luh Rhismawati

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, di Denpasar, Senin (29/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali telah mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, agar para sopir dan tenaga kebersihan di pemprov setempat dapat dipertimbangkan untuk diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar Senin mengatakan, usulan pengangkatan PPPK bagi para sopir dan tenaga kebersihan yang selama ini bekerja di instansi Pemprov Bali itu sudah disampaikan bersamaan dengan tenaga kontrak yang lainnya.

"Itu saat Menpan mengeluarkan surat edaran tentang pendataan pegawai kontrak, kami sudah mengusulkan pada Januari 2022," ujarnya.

Tetapi, kata Dewa Indra, setelah diusulkan, yang datanya keluar dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya tenaga kontrak administrasi, sedangkan yang sopir dan cleaning service (petugas kebersihan) serta tukang kebun tidak masuk dalam daftar yang akan dipertimbangkan untuk menjadi PPPK.

"Oleh karena itu kami usulkan kembali tahun 2024. Dua bulan yang lalu sudah kami usulkan kembali kepada Menpan agar mempertimbangkan pengangkatan sopir dan cleaning service, terutama yang masa kerjanya tertentu," katanya.

Namun, ujar Dewa Indra, sampai sekarang jawabannya belum turun. Jumlah mereka mencapai ratusan yang tersebar di semua perangkat daerah. Sedangkan masa kerja mereka bervariasi, ada yang 3 tahun, 5 tahun, 10 tahun, dan bahkan 15 tahun.

"Mereka itu selama ini tenaga kontrak yang juga diangkat sama dengan tenaga kontrak lainnya yang bekerja di bidang administrasi. Kita harus adil," kata birokrat yang juga mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali itu.

Dewa Indra mengatakan, ternyata pemerintah pusat memiliki pertimbangan lain bahwa tenaga administrasi dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK. Sedangkan tenaga sopir, petugas kebersihan, termasuk penjaga keamanan kantor agar melalui pola dengan pihak ketiga.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top