Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kabar Gembira, Jabatan 122 Kepala Desa di Rejang Lebong Bertambah Dua Tahun

Foto : ANTARA/dokumen

Pelantikan 66 kepala desa di Rejang Lebong yang terpilih pada Pilkades serentak Tahun 2023 lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

Rejang Lebong - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan jabatan 122 kepala desa di wilayah itu saat ini mengalami penambahan dua tahun setelah diberlakukannya undang-undang desa yang baru.

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Ripai di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani UU No 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 25 April 2024 lalu sehingga penerapannya mulai diberlakukan.

"Saat ini kita masih menunggu produk hukum turunannya dalam bentuk Perbup atau Perda sebagai petunjuk teknis dari perubahan undang-undang tersebut, namun yang jelas jabatan 122 kepala desa dan BPD di Rejang Lebong bertambah dua tahun," kata dia.

Dia menjelaskan, jabatan 122 kepala desa di Rejang Lebong ini merupakan hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahap I pada Tahun 2020 lalu yang diikuti 56 desa dan akan berakhir 2026, dan setelah ditambah dua tahun menjadi 2028 mendatang.

Sedangkan Pilkades serentak tahap II, kata dia, diikuti 66 desa pada Tahun 2023 lalu dan setelah diberlakukan masa jabatan selama delapan tahun maka baru habis pada 2031.

Menurut dia, dalam revisi UU Desa ini selain mengatur penambahan masa jabatan kades dan BPD menjadi delapan tahun, serta dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Sementara itu, kata dia, dari 122 desa di Rejang Lebong terdapat satu desa yang jabatan kadesnya akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW) yakni di Desa Kampung Baru, Kecamatan Selupu Rejang lantaran kadesnya meninggal dunia.

"Untuk masa jabatan sisa lebih dari satu tahun maka akan dilakukan proses PAW, sedangkan jabatan yang kurang dari satu tahun maka akan dilakukan penunjukan penjabat kades sampai pemilihan kades defenitif," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top