Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabar Gembira! Ada Pemutihan Sanksi Pajak-BBNKB, Ayo Para Warga Manfaatkan

📅 Selasa, 11 Nov 2025, 22:31 WIB | Oleh:
Kabar Gembira! Ada Pemutihan Sanksi Pajak-BBNKB, Ayo Para Warga Manfaatkan  Doc: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Ket. Warga membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat Keliling, Lapangan Banteng, Jakarta.

JAKARTA - Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta August Hamonangan meminta warga untuk memanfaatkan program pemutihan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) karena ini meringankan.

"Adanya program pemutihan ini, seharusnya bisa menjadi insentif bagi warga Jakarta untuk membayar pajak dan BBNKB," kata August di Jakarta, Selasa (11/11).

Menurut dia, program dari Polda Metro Jaya berupa pemutihan denda yang diselenggarakan dari 10 November sampai dengan 31 Desember 2025 dapat dimanfaatkan warga.

August menilai bahwa program tersebut merupakan kesempatan bagi Jakarta untuk menarik pembayaran pajak dari pengguna kendaraan bermotor yang jumlahnya cukup banyak.

“Jika mengacu pada data Polri, maka terdapat lebih dari 24 juta unit kendaraan bermotor yang berkeliaran di Jakarta. Dengan kata lain, 15,04 persen kendaraan di Indonesia berada di kota Jakarta ini," ujarnya.

Jumlah tersebut kata dia, merupakan potensi besar bagi pendapatan pajak di Ibu Kota. Sehingga, hal itu perlu dikejar secara serius dengan cara disosialisasikan secara masif kepada masyarakat bahwa kini ada kesempatan untuk membayar pajak kendaraan bermotor tanpa denda.

August mendorong agar warga Jakarta memanfaatkan momentum ini untuk menunaikan tanggung jawabnya dalam membayar pajak kendaraan bermotor karena penting bagi pemasukan kas daerah.

"Saya berharap warga juga bisa antusias mengikuti program ini dan membayarkan pajak kendaraan bermotor. Kita perlu ingat bahwa pajak kita ini penting untuk pembangunan," katanya.

Sebelumnya, pemutihan atau penghapusan sanksi pajak dan sanksi bea balik nama (BBN) untuk kendaraan Jakarta mulai dibuka pada Senin (10/11).

"Info bagi wajib pajak kendaraan Jakarta, program pemutihan atau penghapusan sanksi pajak dan sanksi BBN kendaraan bermotor terhitung mulai 10 November sampai dengan 31 November 2025," demikian tertera dalam unggahan akun X (Twitter) @TMCPolda Metro.

Adapun khusus pelayanan pemutihan untuk hari Sabtu dan Minggu dapat dilakukan secara dalam jaringan (daring).

"Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)," tulis unggahan tersebut.

Program ini menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak, karena memberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa dikenai denda. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.