Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jual Kulit dan Tulang Harimau, Warga Aceh Ini Dihukum 2 Tahun Penjara

📅 Jumat, 06 Okt 2023, 08:49 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jual Kulit dan Tulang Harimau, Warga Aceh Ini Dihukum 2 Tahun Penjara Doc: ANTARA/HO-Balai Pengamanan dan Gakkum Wilayah Suma
Ket. Arsip foto - Barang bukti kulit harimau dan bagian tubuhnya yang diamankan dalam operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, pada persidangan 26 September 2023, memvonis terdakwa Kamilin dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsidair satu bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 22 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 KUHP.

Terdakwa Kamilin ditangkap saat hendak menjual bagian tubuh harimau di antaranya selembar kulit dan tulang belulang satwa dilindungi tersebut di kawasan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, pada 12 Juni 2023.

Sedang rekannya Mahmud alias Aman Akul berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Bagian tubuh harimau terbesar dijual dengan harga Rp190 juta.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap bahwa bagian tubuh harimau tersebut didapatkannya setelah satwa dilindungi itu mati diduga terkena aliran listrik yang dipasang di kebunnya membasmi hama babi.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan JPU menerima vonis majelis hakim Pengadilan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, dalam perkara penjualan bagian tubuh dan kulit harimau

"JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim dalam perkara penjualan kulit harimau dengan terdakwa Kamilin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Kamis (5/10).

Menurut Ali Rasab Lubis, alasan JPU dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues tersebut menerima putusan majelis hakim karena hukuman yang diberikan sama dengan tuntutan yang dibacakan JPU di persidangan.

"Alasan menerima karena putusan yang diberikan majelis hakim dikaitkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum sama dan sudah memenuhi standar prosedur di kejaksaan. Dengan demikian, putusan tersebut dapat diterima," kata Ali Rasab.



Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

17 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

40 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.