Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jual Kulit dan Tulang Harimau, Warga Aceh Ini Dihukum 2 Tahun Penjara

Foto : ANTARA/HO-Balai Pengamanan dan Gakkum Wilayah Suma

Arsip foto - Barang bukti kulit harimau dan bagian tubuhnya yang diamankan dalam operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

A   A   A   Pengaturan Font

BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, pada persidangan 26 September 2023, memvonis terdakwa Kamilin dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsidair satu bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 22 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 KUHP.

Terdakwa Kamilin ditangkap saat hendak menjual bagian tubuh harimau di antaranya selembar kulit dan tulang belulang satwa dilindungi tersebut di kawasan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, pada 12 Juni 2023.

Sedang rekannya Mahmud alias Aman Akul berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Bagian tubuh harimau terbesar dijual dengan harga Rp190 juta.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap bahwa bagian tubuh harimau tersebut didapatkannya setelah satwa dilindungi itu mati diduga terkena aliran listrik yang dipasang di kebunnya membasmi hama babi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top