Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jokowi: Saya Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum, Termasuk Kasus Bharada Richard Eliezer

Foto : antarafoto

Presiden Joko Widodo saat meninjau sodetan Kali Ciliwung.

A   A   A   Pengaturan Font

Presiden Joko Widodo menegaskan dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk soal Bharada Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk soal Bharada Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi permohonan ibunda Bharada Richard Eliezer atas keringanan hukum bagi anaknya.

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Selasa (24/1).

Jokowi menekankan semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di masing-masing lembaga negara.

Dia menyampaikan hal itu berlaku untuk semua kasus hukum, bukan hanya kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo (FS).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top