Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jangan Sampai Terulang Lagi, Kementerian HAM Akan Kawal Proses Hukum Insiden Rantis Lindas Ojol

📅 Jumat, 29 Agu 2025, 14:02 WIB | Oleh:
Jangan Sampai Terulang Lagi, Kementerian HAM Akan Kawal Proses Hukum Insiden Rantis Lindas Ojol Doc: antara foto
Ket. Duka masih menyelimuti keluarga driver ojol yang kelindas Rantos Brimob, Affan Kurniawan.

JAKARTA - Kementerian HAM menyatakan akan mengawal proses hukum terkait insiden kendaraan taktis (rantis) milik Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas saat membubarkan massa demo di Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto dalam keterangan tertulisnya mengatakan pengawalan proses hukum bagi pelaku dan pihak bertanggung jawab merupakan permintaan yang disampaikan pihak keluarga korban, Affan Kurniawan.

“Sebagai pemerintah, kami akan berupaya memperhatikan kondisi keluarga yang ditinggalkan agar dapat kembali pulih dan bangkit. Kami juga berharap, kejadian seperti ini tidak terulang di kemudian hari,” ucap dia usai menyambangi rumah duka di Jakarta, Jumat (29/8).

Pada kesempatan itu, Mugiyanto turut menyampaikan duka cita atas kematian Affan. Dia menyebut Kementerian HAM menyesali insiden tersebut.

“Atas nama Kementerian HAM RI, kami menyampaikan turut berduka cita atas kepergian saudara Affan Kurniawan. Kami menyesalkan kejadian semalam yang telah menyebabkan jatuhnya banyak korban, termasuk menyebabkan meninggalnya putra terbaik Bapak dan Ibu,” ucapnya di hadapan orang tua mendiang Affan.

Di sisi lain, Mugiyanto mengatakan dalam menjalankan tugas sehari-hari, pengemudi ojol layaknya Affan berhak mendapatkan perlindungan dari risiko kekerasan maupun kecelakaan.

Dia menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas rasa aman, bebas dari ancaman kekerasan, serta perlindungan dari segala risiko saat menjalankan pekerjaannya.

“Negara juga perlu memastikan aspek keselamatan mereka melalui regulasi, jaminan kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, standar keselamatan berkendara, hingga fasilitas umum yang aman,” sambung dia.

Insiden rantis Brimob melindas pengemudi ojol, Affan, terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.

Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis melindas pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

"Kami menyampaikan belasungkawa dan juga minta maaf kepada keluarga almarhum terkait musibah yang terjadi," kata Kapolri, Jumat dini hari.

Sementara itu, Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim mengatakan pihaknya sedang memeriksa tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya terkait insiden tersebut. Ketujuh anggota itu berada di dalam mobil rantis yang menabrak korban.

Karim di Jakarta, Jumat dini hari, memerinci bahwa ketujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang sedang diperiksa itu, antara lain, Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.