Jakarta Juara Tiga Investasi Bodong
📅 Kamis, 23 Okt 2025, 01:05 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
JAKARTA – Di luar dugaan, Jakarta menjadi tempat nomor tiga untuk investasi bodong alias palsu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat provinsi Jakarta masuk dalam peringkat tiga besar laporan kasus aktivitas investasi bodong sejak tahun 2017 hingga Juni 2025. Ada 1.107 kasus atau 12 persen dari total investasi nasional.
“Walaupun Jakarta dengan akses informasi sangat komplit, tinggal search by Google legal atau ilegal, ternyata masih mendominasi dalam peringkat top 3 pengaduan investasi yang ilegal,” kata Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Jabodebek, Andes Novytasary, Rabu (22/10).
Dia mengatakan ini dalam Podcast bertema “Pengenalan Produk Investasi dan Waspada Investasi Ilegal” di Jakarta, Rabu. Dia menjelaskan, Jawa Barat menduduki peringkat pertama untuk pengaduan layanan investasi ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yakni sebanyak 1.850 kasus (21 persen). Selanjutnya, peringkat tiga adalah Jawa Timur dengan 1.115 kasus (13 persen).
Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal ini dalam kurun waktu delapan tahun mencapai 142,131 triliun. Lebih lanjut, Andes mengatakan, 2017- 2025 terdapat 13.228 entitas ilegal yang sudah dihentikan oleh Satgas Pasti. Kemudian, dari jumlah tersebut, 1.811 di antaranya merupakan aktivitas investasi bodong. Sisanya, pinjaman daring ilegal (11.166) dan gadai ilegal (251).
Berbicara maraknya fenomena investasi bodong saat ini, Andes mencatat literasi masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan menjadi salah satu penyebab. Merujuk survei, literasi masyarakat berada pada angka sekitar 66 persen. Tingkat penggunaan terhadap produk dan layanan jasa keuangan pada angka 80 persen.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Ini menunjukkan masyarakat Indonesia cenderung lebih dulu menggunakan produk dan layanan keuangan, tapi tidak memahami manfaat dan resikonya masing-masing dari produk tersebut apa saja,” katanya. Penyebab lainnya, gaya hidup, termasuk tak mau ketinggalan saat orang-orang membeli produk investasi tertentu. Dia khawatir dianggap ketinggalan zaman atau tak masuk lingkaran pertemanan bila tak ikut tren.
Lapor Scam
Sementara itu, OJK menegaskan, laporan penipuan atau scam keuangan sebaiknya disampaikan kepada Indonesian Anti-Scam Center (IASC) dalam waktu 10 menit paling lama, setelah korban mengalami penipuan agar dana masih bisa diselamatkan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebutkan bahwa batas waktu tersebut merujuk pada pembelajaran dari kasus serupa di negara-negara lain.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kalau di luar negeri, malah di bawah 10 menit, harus sudah lapor. Di bawah 10 menit, rata-rata. Di Indonesia malah 12 jam masyarakat baru lapor. “Kecepatan waktu lapor sangat menentukan uang bisa terkejar,” kata Friderica. Friderica menyayangkan masih banyak masyarakat yang baru melapor ke IASC dalam waktu 12 jam atau bahkan lebih dari seminggu setelah kejadian.
Ia mengingatkan bahwa dana yang dilarikan penipu tidak hanya diputar melalui beberapa rekening bank, tetapi juga dialihkan ke akun marketplace, dompet digital, hingga kripto, sehingga pelacakan menjadi lebih sulit. “Jadi intinya kecepatan melapor itu yang akan menentukan bisa diselamatkan atau tidak,” tandasnya.
Data IASC periode 22 November 2024 hingga 16 Oktober 2025 mencatat 299.237 laporan scam keuangan dengan total kerugian mencapai 7 triliun. Meski begitu, hanya 94.344 rekening yang berhasil diblokir. Total dana yang diamankan mencapai 376,8 miliar.
Friderica mengungkapkan bahwa modus penipuan keuangan yang paling banyak digunakan penipu melalui transaksi belanja atau jual-beli online. Korban terbanyak adalah perempuan, termasuk ibu-ibu. Selain itu, modus penipuan lainnya yang marak meliputi penipuan mengaku pihak lain (fake call), investasi palsu, penawaran kerja, hadiah palsu, dan penipuan melalui media sosial.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!