Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilpres 2024 -- KPU RI Bantah Usul Pemajuan Jadwal Pertimbangan Politis

Jadwal Pendaftaran Capres Kemungkinan Tak Dimajukan

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Pengadaan Logistik Pemilu -- Ketua KPU Hasyim Asy’ari (tengah) didampingi anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Yulianto Sudrajat (kanan) memberikan keterangan pers terkait logistik pemilu 2024 di Jakarta, Rabu (20/9). KPU memastikan pengadaan logistik sesuai jadwal yang ditentukan dan tidak ada keterlambatan dalam distribusi logistik pemilu 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

KPU menyatakan pihaknya cenderung lebih pada opsi jadwal pendaftaran capres-cawapres awal pada 19 hingga 25 Oktober 2023 karena sinkron dan sesuai dengan UU No. 7/2023 tentang perubahan UU Pemilu.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya lebih cenderung terhadap opsi jadwal semula terkait pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dimulai pada 19 hingga 25 Oktober 2023.

"Kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19 sampai dengan 25 Oktober 2023," kata Hasyim saat rapat konsultasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bersama Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9).

Menurut dia, opsi tersebut menjadi bagian dari operasionalisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu.

Selain itu, lanjut Hasyim, opsi tersebut dirancang KPU dengan menyesuaikan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Karena dengan begitu ini juga bagian dari operasionalisasi dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, dan substansi dari jadwal yang kami ajukan ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan juga penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 7/2023 tentang perubahan Undang-Undang Pemilu," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top