Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Maret 2026, Daftar 25 Ruas Jalan, dan Aturan Tilang Terbaru

📅 Selasa, 24 Mar 2026, 09:35 WIB | Oleh:
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Maret 2026, Daftar 25 Ruas Jalan, dan Aturan Tilang Terbaru Doc: Koran Jakarta/Paundra Zakirulloh
Ket. Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di DKI Jakarta akan kembali diberlakukan mulai Rabu (25/3/2026) setelah sebelumnya ditiadakan selama periode libur panjang. Kebijakan ini menandai berakhirnya relaksasi lalu lintas yang diberikan selama momentum Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

JAKARTA - Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di DKI Jakarta akan kembali diberlakukan mulai Rabu (25/3/2026) setelah sebelumnya ditiadakan selama periode libur panjang. Kebijakan ini menandai berakhirnya relaksasi lalu lintas yang diberikan selama momentum Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan bahwa penghentian sementara ganjil genap hanya berlaku pada 18 hingga 24 Maret 2026. Dengan demikian, mulai besok masyarakat kembali wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas di ruas jalan tertentu.

Kebijakan penghapusan sementara tersebut sebelumnya mengacu pada libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, penerapan ganjil genap juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Dengan berakhirnya masa libur panjang, volume kendaraan di Jakarta diperkirakan akan kembali meningkat, terutama seiring aktivitas perkantoran dan sekolah yang mulai normal. Oleh karena itu, penerapan kembali ganjil genap diharapkan dapat mengurai kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama.

Berikut daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang akan kembali menerapkan sistem ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk kembali memperhatikan aturan ganjil genap agar terhindar dari sanksi tilang. Selain itu, warga juga didorong untuk memanfaatkan transportasi umum guna mendukung kelancaran mobilitas di Ibu Kota.

Dengan diberlakukannya kembali kebijakan ini, diharapkan arus lalu lintas di Jakarta dapat lebih terkendali setelah lonjakan pergerakan selama masa libur panjang. Penyesuaian ini menjadi bagian dari strategi pengelolaan transportasi yang berkelanjutan di kawasan perkotaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

21 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.