Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Inspektorat Papua Barat: Penyelesaian LHKPN 2024 Mencapai 84 Persen

📅 Jumat, 21 Mar 2025, 15:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Inspektorat Papua Barat: Penyelesaian LHKPN 2024 Mencapai 84 Persen Doc: ANTARA
Ket. Inspektur Daerah Papua Barat Korinus J Aibini memberikan keterangan soal capaian LHKPN 2024 saat ditemui awak media di Manokwari, Jumat.

MANOKWARI– Inspektorat Provinsi Papua Barat mencatat penyelesaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 sudah mencapai 84 persen dari total 159 penyelenggara negara.

Inspektur Daerah Papua Barat Korinus J Aibini di Manokwari, Jumat, mengatakan 134 penyelenggara negara sudah menyelesaikan kewajiban LHKPN sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ada 25 orang belum lapor LHKPN dan 13 dari 25 orang itu sebenarnya sudah lapor tapi statusnya masih draft. 12 orang lainnya belum lapor," ucap Korinus.

Dia menyebut bahwa aparatur penyelenggara negara yang menjadi lokus LHKPN meliputi, gubernur, wakil gubernur, pejabat eselon I, pejabat eselon II, dan pejabat fungsional.

Periode pelaporan tersebut sudah dimulai sejak 1 Januari 2025 dan berakhir pada 31 Maret 2025 melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu www.elhkpn.kpk.go.id.

"Kalau tahun-tahun sebelumnya itu, lokus LHKPN sampai ke pejabat eselon III dan eselon IV," ujar Korinus.

Menurut dia 25 pejabat yang belum menuntaskan LHKPN 2024, antara lain empat pejabat eselon II, delapan pejabat fungsional, empat pimpinan perangkat daerah, dan lainnya.

Gubernur Papua Barat telah menerbitkan instruksi nomor 800.1.11.10/297/GPB/2025 sebagai upaya mendorong percepatan penyelesaian kewajiban menyerahkan LHKPN.

"Kami dari Inspektorat sudah sering mengingatkan kepada pejabat yang wajib memberikan laporan harta kekayaan," ucap Korinus.

Dia menyebut setiap penyelenggara negara yang tidak mematuhi kewajiban untuk menyelesaikan LHKPN, maka diberikan sanksi penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Penundaan pembayaran TPP mengacu pada dua regulasi yaitu, Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 59 Tahun 2018, dan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 19 Tahun 2021.

"Penundaan pembayaran TPP itu konsekuensi bagi pejabat yang tidak laporkan LHKPN," kata Korinus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

49 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.