Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jumat, 21 Mar 2025, 15:18 WIB

Inspektorat Papua Barat: Penyelesaian LHKPN 2024 Mencapai 84 Persen

Inspektur Daerah Papua Barat Korinus J Aibini memberikan keterangan soal capaian LHKPN 2024 saat ditemui awak media di Manokwari, Jumat.

Foto: ANTARA

MANOKWARI– Inspektorat Provinsi Papua Barat mencatat penyelesaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 sudah mencapai 84 persen dari total 159 penyelenggara negara.

Inspektur Daerah Papua Barat Korinus J Aibini di Manokwari, Jumat, mengatakan 134 penyelenggara negara sudah menyelesaikan kewajiban LHKPN sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ada 25 orang belum lapor LHKPN dan 13 dari 25 orang itu sebenarnya sudah lapor tapi statusnya masih draft. 12 orang lainnya belum lapor," ucap Korinus.

Dia menyebut bahwa aparatur penyelenggara negara yang menjadi lokus LHKPN meliputi, gubernur, wakil gubernur, pejabat eselon I, pejabat eselon II, dan pejabat fungsional.

Periode pelaporan tersebut sudah dimulai sejak 1 Januari 2025 dan berakhir pada 31 Maret 2025 melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu www.elhkpn.kpk.go.id.

"Kalau tahun-tahun sebelumnya itu, lokus LHKPN sampai ke pejabat eselon III dan eselon IV," ujar Korinus.

Menurut dia 25 pejabat yang belum menuntaskan LHKPN 2024, antara lain empat pejabat eselon II, delapan pejabat fungsional, empat pimpinan perangkat daerah, dan lainnya.

Gubernur Papua Barat telah menerbitkan instruksi nomor 800.1.11.10/297/GPB/2025 sebagai upaya mendorong percepatan penyelesaian kewajiban menyerahkan LHKPN.

"Kami dari Inspektorat sudah sering mengingatkan kepada pejabat yang wajib memberikan laporan harta kekayaan," ucap Korinus.

Dia menyebut setiap penyelenggara negara yang tidak mematuhi kewajiban untuk menyelesaikan LHKPN, maka diberikan sanksi penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Penundaan pembayaran TPP mengacu pada dua regulasi yaitu, Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 59 Tahun 2018, dan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 19 Tahun 2021.

"Penundaan pembayaran TPP itu konsekuensi bagi pejabat yang tidak laporkan LHKPN," kata Korinus.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.