Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Inspektorat Papua Barat: Penyelesaian LHKPN 2024 Mencapai 84 Persen

📅 Jumat, 21 Mar 2025, 15:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Inspektorat Papua Barat: Penyelesaian LHKPN 2024 Mencapai 84 Persen Doc: ANTARA
Ket. Inspektur Daerah Papua Barat Korinus J Aibini memberikan keterangan soal capaian LHKPN 2024 saat ditemui awak media di Manokwari, Jumat.

MANOKWARI– Inspektorat Provinsi Papua Barat mencatat penyelesaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 sudah mencapai 84 persen dari total 159 penyelenggara negara.

Inspektur Daerah Papua Barat Korinus J Aibini di Manokwari, Jumat, mengatakan 134 penyelenggara negara sudah menyelesaikan kewajiban LHKPN sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ada 25 orang belum lapor LHKPN dan 13 dari 25 orang itu sebenarnya sudah lapor tapi statusnya masih draft. 12 orang lainnya belum lapor," ucap Korinus.

Dia menyebut bahwa aparatur penyelenggara negara yang menjadi lokus LHKPN meliputi, gubernur, wakil gubernur, pejabat eselon I, pejabat eselon II, dan pejabat fungsional.

Periode pelaporan tersebut sudah dimulai sejak 1 Januari 2025 dan berakhir pada 31 Maret 2025 melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu www.elhkpn.kpk.go.id.

"Kalau tahun-tahun sebelumnya itu, lokus LHKPN sampai ke pejabat eselon III dan eselon IV," ujar Korinus.

Menurut dia 25 pejabat yang belum menuntaskan LHKPN 2024, antara lain empat pejabat eselon II, delapan pejabat fungsional, empat pimpinan perangkat daerah, dan lainnya.

Gubernur Papua Barat telah menerbitkan instruksi nomor 800.1.11.10/297/GPB/2025 sebagai upaya mendorong percepatan penyelesaian kewajiban menyerahkan LHKPN.

"Kami dari Inspektorat sudah sering mengingatkan kepada pejabat yang wajib memberikan laporan harta kekayaan," ucap Korinus.

Dia menyebut setiap penyelenggara negara yang tidak mematuhi kewajiban untuk menyelesaikan LHKPN, maka diberikan sanksi penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Penundaan pembayaran TPP mengacu pada dua regulasi yaitu, Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 59 Tahun 2018, dan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 19 Tahun 2021.

"Penundaan pembayaran TPP itu konsekuensi bagi pejabat yang tidak laporkan LHKPN," kata Korinus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
Megapolitan
Anggota DPRD DKI Minta Pena...
Megapolitan
Pemkot Tangerang Siap Perku...

UNPAR Bogor Resmi Dibuka

35 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
UNPAR Bogor Resmi Dibuka
Megapolitan
Basarnas Banten Berhasil Me...
Advertisement
Trump Desak Zelensky Mundur di Tengah Serangan Russia yang Tewaskan 21 Orang

Trump Desak Zelensky Mundur di Tengah Serangan Russia yang Tewaskan 21 Orang

11 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.