Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 26 Nov 2024, 00:08 WIB

Ini yang Dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk Cegah Kekerasan di Ranah Digital

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemenenterian PPPA, Ratna Susianawati.

Foto: ANTARA/HO-Kementerian PPPA

Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus memperkuat sinergi pentahelix atau multipihak untuk mencegah dan menangani isu kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan berbasis gender online.

"Fenomena KBGO (kekerasan berbasis gender online) ini yang terus kita cari solusi dan langkah afirmasinya untuk dilakukan bersama-sama," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dalam Talkshow dan Dialog Interaktif Edukasi dan Literasi kepada Perempuan dalam Upaya Pencegahan Kekerasan di Ranah Digital, di Jakarta, Senin.

Perkembangan teknologi informasi tidak hanya menawarkan berbagai manfaat dan kemudahan, tetapi juga berpotensi menjadi ruang terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di ranah digital atau kekerasan berbasis gender online.

Menurut Ratna Susianawati, penggunaan media sosial yang tidak bijak dan tanpa batas dapat menjadi cikal bakal terjadinya kekerasan berbasis gender online.

Dia mengatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi regulasi yang sangat kuat dalam memastikan upaya pencegahan, penanganan, pelindungan, pemulihan, dan penegakan hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual.

"Mudah-mudahan ini akan menjadi harapan, tidak hanya bagi korban kekerasan seksual, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia. Berdasarkan hasil survei Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, 1 dari 4 perempuan usia 15 - 64 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan atau seksual dari pasangan dan atau selain pasangan selama hidup. Kondisi tingginya angka kekerasan seksual saat ini menjadi tantangan untuk semakin memperkuat implementasi UU TPKS ini," kata Ratna Susianawati.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.