Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ini Profil dan Kekayaan Sarah Sadiqa, Kepala LKPP yang Baru Dilantik

📅 Rabu, 17 Sep 2025, 18:35 WIB | Oleh:
Ini Profil dan Kekayaan Sarah Sadiqa, Kepala LKPP yang Baru Dilantik Doc: ANTARA/HO-LKPP
Ket. Logo LKPP.

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik Sarah Sadiqa sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menggantikan Hendrar Prihadi. Sarah, birokrat karier yang hampir seluruh pengabdiannya dihabiskan di LKPP, kini resmi menahkodai lembaga strategis tersebut usai prosesi pelantikan di Istana Negara, Rabu (17/9).

Sarah bukanlah nama asing di internal LKPP, mengingat hampir seluruh kariernya dijalani di lembaga tersebut. Sebelum dipercaya memimpin LKPP, Sarah menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP sejak Februari 2020.

Sarah menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Trisakti pada 1992. Ia kemudian melanjutkan studi ke Amerika Serikat dan meraih gelar Master of Science dari Northeastern University College of Science, Boston, pada 1999.

Karier birokratnya dimulai dari sejumlah posisi strategis.

Pada April 2011 hingga Januari 2013, ia menjabat Direktur Direktorat Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional LKPP.

Selanjutnya, pada Januari-Oktober 2013, Sarah dipercaya memimpin Direktorat Perencanaan Pengadaan RAPBN, lalu menjabat Direktur Pengembangan Sistem Katalog (Oktober 2013-Februari 2014).

Pada Februari 2014, Sarah diangkat sebagai Direktur Direktorat Pelatihan Kompetensi hingga Juli 2015. Ia kemudian naik jabatan menjadi Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi yang dijalaninya sampai Februari 2020.

Atas dedikasi dan pengabdiannya, Sarah memperoleh penghargaan Satyalancana Karya Satya X Tahun pada 2005 dan Satyalancana Karya Satya XX Tahun pada 2015.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga akhir 2024, Sarah tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp4,13 miliar. Kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp2,9 miliar, tiga unit mobil senilai Rp675 juta, harta bergerak lainnya Rp50 juta, serta kas dan setara kas Rp510 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto melantik Sarah Sadiqa sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, menggantikan Hendrar Prihadi.

Pelantikan tersebut berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 152/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, serta pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di lingkungan LKPP.

Prosesi pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan Keppres oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwanti.

Setelah itu, Sarah Sadiqa mengucapkan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo

"Demi Allah saya bersumpah, akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Prabowo yang diikuti oleh Sarah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.