Indonesia 80 Tahun Merdeka! Pemerintah Serukan Merah Putih Menggema Sebulan Penuh, Kamu Sudah Pasang Bendera di Rumah?
📅 Jumat, 01 Agu 2025, 08:40 WIB | Oleh: Alfina Febriyana
Doc: Antara
JAKARTA - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, pemerintah RI mengajak seluruh warga untuk ikut menyemarakkan momen bersejarah ini dengan mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh.
Tidak tanggung-tanggung, imbauan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.
Dalam surat edaran tersebut, setiap warga negara diimbau mengibarkan bendera Merah Putih mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025.
Artinya, tak hanya pada 17 Agustus, tapi sepanjang bulan kemerdekaan, warna kebesaran bangsa wajib menghiasi setiap sudut negeri.
Tentu tidak hanya soal bendera. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk menghias lingkungan dengan umbul-umbul, spanduk, poster, baliho, hingga berbagai atribut visual bertema HUT ke-80 RI.
Sebaiknya Anda baca juga:
Logo resmi perayaan juga bisa diimplementasikan di mana saja, baik di media sosial, kendaraan dinas, situs web, gedung-gedung, hingga suvenir.
Lebih dari sekadar simbolik, pemerintah berharap peringatan kali ini jadi momentum menggugah kembali semangat nasionalisme, mempererat solidaritas sosial, dan menggerakkan kontribusi nyata masyarakat terhadap kemajuan bangsa.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dijelaskan bahwa pengibaran bendera negara dilakukan dari matahari terbit hingga terbenam.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun, dalam kondisi tertentu, pengibaran juga diperbolehkan di malam hari.
Setiap 17 Agustus, warga negara wajib mengibarkan bendera di rumah, kantor, sekolah, transportasi umum hingga pribadi.
Bahkan, untuk masyarakat kurang mampu, pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan bendera agar tak ada yang tertinggal dalam euforia kemerdekaan.
Ingin tampil maksimal? Ini dia ukuran resmi bendera merah putih sesuai tempat penggunaannya:
1. Lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm
2. Lapangan umum: 120 cm x 180 cm
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!