Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Imigrasi Tangerang Tangkap 10 WNA yang Terlibat Investasi Bodong

📅 Rabu, 26 Nov 2025, 18:45 WIB | Oleh:
Imigrasi Tangerang Tangkap 10 WNA yang Terlibat Investasi Bodong  Doc: RRI/Saadatuddaraen

TANGERANG - Imigrasi Tangerang menangkap 10 warga negara asing (WNA) di sebuah apartemen di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Mereka diduga terlibat kegiatan investasi fiktif atau bodong di Indonesia.

Delapan WNI yang diringkus itu berasal dari Pakistan dan dua lainnya dari Irak. Mereka terancam dikenakan pasal tindak pidana karena ditengarai sebagai bagian dari sindikat internasional.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, hal seperti ini bukan pertama kalinya terjadi. Bahkan ditengarai ada keterlibatan oknum di Tanah Air yang melancarkan kegiatan mereka.

"Ini kemungkinan ada jaringan baik di dalam negeri maupun di negara mereka," ujar dia, Rabu (26/11). Menurut dia, kalau para pelaku memang berniat datang ke Indonesia, mereka dipastikan memiliki satu pekerjaan.

Sengky menyatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk menguak adanya tindak pidana. Apalagi Imigrasi melihat kecurigaan dari pemeriksaan keterangan awal ke-10 WNA tersebut.

"Jadi pada keterangan awal mereka mengaku tidak melakukan kegiatan apapun," ucap dia.

Justru hal tersebut memancing pihak Imigrasi untuk melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut.

Kepada petugas, para WNA mengaku masih dikirimi uang oleh orang tuanya untuk biaya hidup selama di Indonesia. "Mereka mengaku membayar sewa apartemen secara patungan Rp500 ribu per orang, tetapi mengklaim tidak melakukan apa-apa," kata dia.

Namun Sengky menegaskan petugas tidak mempercayai keterangan mereka begitu saja. "Kami akan kejar terus sampai mendapatkan fakta yang benar terkait keberadaan dan kegiatan mereka," ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas mendapati 10 WNA yang diduga menggunakan izin tinggal investasi.

"Ketika kami melakukan wawancara, mereka tidak mengetahui nama perusahaan dan kegiatannya," ujar dia.

Sehingga petugas berkesimpulan kegiatan investasi yang mereka lakukan di Indonesia adalah tidak benar.

Hasanin menambahkan pihaknya kemudian mengecek langsung ke lokasi perusahaan-perusahaan yang tertera pada dokumen keimigrasian mereka. "Namun kami tidak menemukan adanya perusahaan sebagai sponsor dari orang asing tersebut," ucap dia.

Untuk sementara ke-10 WNA terduga investasi bodong diduga melanggar Pasal 123 huruf a UU Keimigrasian. Ancaman pidana berupa penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

44 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.