Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Imbas Kasus Ferdy Sambo Polisi Ramai-ramai Tangkap Pelaku Judi Daring di Berbagai Daerah, Termasuk di Malang

📅 Selasa, 23 Agu 2022, 07:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Imbas Kasus Ferdy Sambo Polisi Ramai-ramai Tangkap Pelaku Judi Daring di Berbagai Daerah, Termasuk di Malang Doc: ANTARA/HO-Humas Polres Malang
Ket. Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik (kiri) saat rilis pers di Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (22/8/2022).

Malang - PolresMalang, Jawa Timur, menangkap lima pelaku judi daringatau onlinejenis toto gelap (togel) yang memanfaatkan situs judi berbasis di Singapura dan Hong Kong.

Kepala Seksi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Senin, mengatakanpara tersangkamengetahui adanya situs judi daring itudari internet dan kemudian memasang taruhan pada situs tersebut.

"Jadi situs judi onlinediketahui ada di Singapura dan Hong Kong. Mereka langsung memasang taruhan dan memasukkan nomor pada situs tersebut," kata Taufik di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin.

Dia menyebutkan kelimatersangka yang ditangkap Satreskrim Polres Malang tersebut adalah RD dan AR warga Kecamatan Kepanjen, WR dan HAP warga Kecamatan Tirtoyudo, serta YS warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Menurut Taufik, penangkapan lima orang tersangka judi daring itudilakukan secara terpisah. Pengungkapan ituberawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa para tersangka menjalankan aksi perjudian togel daring.

"Mereka ditangkap secara terpisah. Kelima orang tersangka itu tidak satu jaringan, namun kasus dan modusnya sama," tambahnya.

Meskipun bukan dalam satu jaringan, lanjutnya, kelima orang tersangka tersebut menjalankan aksi perjudian serupa. Mereka mendapatkan uang taruhan dari para penjudiyang kemudian disalurkan pada situs judi daring.

"Mereka menerima uang taruhan judi togel dari penjudi dan kemudian disalurkan ke situs judi onlineseperti Olx Toto, Judi Kingdom, dan Sultan Toto," ujarnya.

Menurut pengakuan para tersangka, kata Taufik, mereka telah melakukan aksi perjudian daring tersebut selama kurang lebih dua bulan. Polres Malang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian termasuk judi daring.

Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas salah satunya ialah uang tunai senilai jutaan rupiah. Para tersangka ditahan di Polres Malang dan dijerat dengan pasal 303 KUHPdengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Bandara Husein Bersiap Kemb...

Iqbal Wilis Dukung Ekspedisi Sungai Cicatih

34 menit yang lalu | Diapari S

Rona
Iqbal Wilis Dukung Ekspedis...

Pemkot Bogor Bongkar JPO Paledang

43 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Pemkot Bogor Bongkar JPO Pa...
Megapolitan
PLN UID Jakarta Raya Perkua...
  • Dua Minggu Hilang, Seekor Jerapah Bernama Gracie Ditemukan Segar Bugar 6 Km dari Kandangnya di Texas
    Preview komentar:
    Siapa juga yang mau nyuri Jerapah :) Dia ...
  • Dalam 3 Tahun Terakhir, 114 Orang Menabrakkan Diri di Jalur Kereta Api
    Preview komentar:
    Mereka adalah korban tekanan hidup dan ketidakberdayaan sbg ...
  • Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0
    Preview komentar:
Rekomendasi Acara Akhir Pekan, Ada Kumpul Bocah di TMII dan Malam Puncak HUT Jakarta di Bundaran HI

Rekomendasi Acara Akhir Pekan, Ada Kumpul Bocah di TMII dan Malam Puncak HUT Jakarta di Bundaran HI

27 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.