Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KUHP Baru Akui Hukum Adat

📅 Sabtu, 27 Jun 2026, 16:55 WIB | Oleh:
KUHP Baru Akui Hukum Adat Doc: Istimewa

MANADO - Keberadaan hukum adat kini mendapat pengakuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Pengakuan tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia yang mulai mengakomodasi hukum yang hidup di tengah masyarakat atau living law.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manado, Arthur Piri, mengatakan pengakuan terhadap living law merupakan bentuk penghormatan negara terhadap nilai-nilai hukum yang telah lama dipatuhi masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.

Menurut dia, keberadaan living law diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2026. Aturan tersebut memberikan ruang bagi hukum yang hidup dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi manusia, serta prinsip hukum yang diakui secara umum.

"Hukum adat merupakan aturan yang lahir dari kebiasaan, nilai budaya, dan kesepakatan masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun. Meskipun tidak tertulis, hukum adat tetap hidup dan ditaati karena dianggap sebagai pedoman hidup bersama," kata Arthur beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, hukum adat memiliki sejumlah karakteristik, diantaranya tidak tertulis, hidup dalam masyarakat, mengutamakan musyawarah, bersifat komunal, serta berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.

Arthur menilai pengakuan terhadap living law menunjukkan sistem hukum nasional tidak lagi semata-mata berorientasi pada aturan tertulis. Sebaliknya, negara juga mulai memperhatikan nilai-nilai yang berkembang dan dipraktikkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, pengakuan hukum adat juga sejalan dengan pergeseran paradigma hukum pidana nasional yang kini lebih menekankan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

"Kalau KUHP lama lebih berorientasi pada pembalasan, maka KUHP nasional yang baru lebih menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat," ujar dia.

Arthur menambahkan, Indonesia merupakan negara yang memiliki keragaman budaya dan masyarakat adat. Karena itu, pembangunan hukum nasional tidak dapat mengabaikan norma-norma yang masih hidup dan dipatuhi masyarakat di berbagai daerah.

Menurut dia, pengakuan terhadap living law bukan berarti seluruh praktik adat otomatis diberlakukan. Penerapannya tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia maupun prinsip-prinsip hukum nasional.

"Dengan adanya pengakuan ini, hukum nasional dan hukum yang hidup dalam masyarakat diharapkan dapat berjalan selaras untuk mewujudkan keadilan yang lebih substantif," kata Arthur. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak

Kemenbud akan Pugar Candi Muara Takus

1 jam lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
Kemenbud akan Pugar Candi M...

Ponsel Vivo V80 Lite 5G Segera Hadir di Indonesia

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Ponsel Vivo V80 Lite 5G Seg...

Niki Rilis Lagu "Merry Christmas Darling"

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Niki Rilis Lagu "Merry Chri...
Advertisement
KADIN Sebut Stabilitas Ekonomi Indonesia Jadi Modal Hadapi Kondisi Global

KADIN Sebut Stabilitas Ekonomi Indonesia Jadi Modal Hadapi Kondisi Global

19 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.