Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ibu-ibu Hamil di Ujung Indonesia Ini Dapat Layanan USG Gratis

Foto : antara

Ilustrasi - Seorang ibu hamil di Kabupaten Konawe Kepulauan, Kendari, Sultra mendapatkan pelayanan kesehatan gratis

A   A   A   Pengaturan Font

Pemkab Natuna, Kepri membuka layanan pemeriksaan USG gratis untuk para ibu hamil di setiap puskesmas.

NATUNA - Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, membuka layanan fasilitas Ultrasonografi (USG) gratis bagi ibu hamil di setiap Puskesmas.

"Pemerintah Kabupaten Natuna telah mendapatkan 12 buah alat USG Portable untuk menunjang program USG gratis atau diagnosa terhadap Ibu hamil di setiap Puskesmas," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah di Natuna, Sabtu (11/2).

Ia juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Natuna pada tahun 2022 mendapatkan dana DAK dari pemerintah pusat sebanyak Rp1,3 miliar untuk pembelanjaan USG Portable di setiap Puskesmas.

"Ini berkat kegigihan Bapak Bupati dan Wakil Bupati Natuna dalam mendapatkan anggaran pusat," ujarnya.

Ia juga mengatakan program USG gratis telah berjalan meskipun belum semua Puskesmas yang ada di Kabupaten Natuna mendapatkan bantuan USG Potable.

"Namun seperti Puskesmas Pulau Laut dan Puskesmas Pulau Tiga Barat pada tahun 2022 belum mendapatkan, tetapi dari kekurangan tersebut, tahun ini Puskesmas yang belum mendapatkan USG Portable akan segera mendapatkanya," kata Hikmat.

Sementara, Puskemas Ranai, salah satu yang telah membuka layanan fasilitas pemeriksaan USG disambut antusias oleh para ibu hamil di daerah tersebut.

"Antusias para ibu ibu luar biasa, ramai kita sempat kuwalahan, karena itu kita batasi dan kita buka pelayanan hanya satu minggu dua kali mengingat keterbatasan alat cuma satu," kata Kepala Puskesmas Ranai, Nazri.

Ia juga mengatakan pelayanan pemeriksaan USG gratis tersebut dibuka pada hari Selasa dan Kamis.

"Bagi yang ingin memeriksakan kandunganya silahkan datang sesuai dengan jadwal dan hari praktek," kata Nazri.

Ia juga menjelaskan untuk mendapatkan pelayanan fasilitas USG dengan syarat memiliki kartu BPJS Kesehatan dan wajib membawa foto copy buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).

"Selain persyaratan tersebut, dalam memperoleh layanan pemeriksaan USG juga dibatasisesuai aturan yakni sebanyak dua kali, di usia kehamilan trimester satu dan trimester tiga," katanya.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top