Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hong Kong Hapus Aturan Isolasi bagi Pasien Covid-19

Foto : Hong Kong Free Press

Fasilitas karantina Covid-19 di Hong Kong

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Hong Kong menyatakan tidak akan lagi mewajibkan orang-orang yang terinfeksi Covid-19 untuk menjalani karantina mulai 30 Januari. Ini menjadi pencabutan salah satu langkah utama pembatasan virus corona di pusat finansial Asia tersebut.

Pencabutan ketentuan karantina merupakan bagian dari keputusan untuk menurunkan status Covid-19 menjadi penyakit saluran pernafasan yang bersifat endemi. Kebijakan tersebut juga mengikuti tindakan serupa oleh Tiongkok pada 8 Januari.

"Saya telah memutuskan untuk mencabut perintah karantina bagi pasien yang terpapar Covid-19. Ini merupakan salah satu langkah penting menuju kenormalan," kata pemimpin Hong Kong John Lee dalam rapat legislatif, dikutip dari Reuters, Kamis (19/1).

Lee menambahkan bahwa melanjutkan perjalanan bebas karantina dengan Tiongkok daratan juga tidak menyebabkan peningkatan infeksi yang signifikan, dan jumlah kasus telah menurun sebesar 90 persen dari ketinggian sekitar 30 ribu kasus menjadi 3 ribu kasus pada hari Rabu.

Saat ini, pasien Covid-19 dapat keluar dari karantina setelah dinyatakan negatif pada hari keempat dan kelima setelah dinyatakan positif. Kota yang dulu mewajibkan semua pasien Covid-19 untuk diisolasi di fasilitas pemerintah, sekarang dapat dikarantina di rumah.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top