Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

HNW Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Tak Bebankan Kenaikan Biaya Haji Terkait Avtur ke Calon Jemaah Haji

📅 Jumat, 10 Apr 2026, 19:47 WIB | Oleh:
HNW Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Tak Bebankan Kenaikan Biaya Haji Terkait Avtur ke Calon Jemaah Haji Doc: istimewa
Ket. Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi keputusan  Presiden Prabowo Subianto yang  memutuskan kenaikan biaya haji akibat meningkatnya harga avtur tidak dibebankan kepada calon jEmaah haji Indonesia.

Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Jakarta II ini menyampaikan bahwa tekanan biaya haji 1447H/2026M terutama berasal dari sektor penerbangan, seiring kenaikan harga avtur akibat perang berkepanjangan antara AS/Israel vs Iran, juga karenanya premi risiko, serta dinamika geopolitik yang berdampak pada bisa terjadinya perubahan rute penerbangan.

“Alhamdulillah Presiden di Rapat Kerja Pemerintah (8/4) menegaskan komitmen bahwa kenaikan biaya haji akibat meroketnya biaya avtur tidak dibebankan kepada calon jemaah haji Indonesia. Ini penting untuk menjaga keberpihakan negara sekaligus menghadirkan ketenangan bagi calon jemaah haji Indonesia yang akan mulai berangkat pada 22 April nanti,” ujar pria yang akrab disapa HNW dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/4).

Dirinya menjelaskan, berdasarkan data Kemenhaj yang disampaikan pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, Rabu (8/4), rata-rata biaya penerbangan haji yang sebelumnya sekitar Rp33,5 juta per jemaah berpotensi meningkat signifikan. Tanpa perubahan rute, biaya bisa mencapai sekitar Rp46,9 juta, dan dengan penyesuaian rute dapat meningkat hingga sekitar Rp50,8 juta per jemaah.

Namun demikian, dalam rapat kerja itu Komisi VIII sejalan dengan keputusan Presiden Prabowo, dan sesuai aspirasi para calon jemaah haji, secara tegas menolak jika tambahan biaya tersebut dibebankan kepada calon jamaah.

“Komisi VIII menegaskan bahwa kenaikan biaya akibat avtur tidak boleh dibebankan kepada calon jamaah haji. Apalagi dalam kontrak penerbangan terdapat klausul force majeure yang seharusnya menjadi dasar untuk mencari solusi bersama tanpa membebani jamaah,” tegasnya.

Ia menambahkan, Rapat Kerja akhirnya ditunda tanpa mengambil kesimpulan dan akan dilanjutkan kembali dengan skema solusi yang lebih berpihak kepada jemaah haji. 

Di antara solusi yang perlu dibahas dan diputuskan di Forum Rapat Komisi VIII berikutnya adalah pernyataan Wamenhaj Danil A Simanjuntak bahwa selisih harga biaya haji akibat kenaikan harga avtur tidak akan dibebankan kepada calon jemaah haji sesuai keputusan Presiden Prabowo dan sikap Komisi VIII, dan akan dibayarkan oleh Pemerintah melalui efisiensi APBN sebesar 1,77 triliun rupiah.

Selain itu, HNW juga mengingatkan banyaknya calon jemaah haji yang berdomisili jauh dari embarkasi dan pasti terdampak dengan kenaikan harga tiket pesawat domestik.

Dirinya berharap komitmen Presiden untuk tidak membebankan kenaikan biaya kepada calon jamaah juga mencakup perjalanan domestik calon jemaah haji dari daerah menuju embarkasi, seperti calon jamaah haji dari Indonesia Timur seperti Papua, Maluku yang embarkasinya di Makassar (Sulawesi Selatan), Bali dan NTT yang embarkasinya di Surabaya. 

“Calon jemaah haji itu sudah menunggu puluhan tahun untuk berangkat, dan menabung dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan pelunasan. Jangan sampai di waktu yang sudah mepet dengan keberangkatan ini timbul pembengkakan biaya terhadap calon jemaah haji akibat terjadinya perang yang tidak pernah mereka inginkan, baik dalam konteks penerbangan internasional menuju lokasi haji di Saudi Arabia, maupun penerbangan dari provinsi mereka menuju Embarkasi yang berada di Provinsi lain sesuai keputusan Pemerintah, karena bila itu terjadi, tentu akan sangat memberatkan dan meresahkan mereka, dan berpotensi bisa menggagalkan rencana keberangkatan mereka. Dan karena jumlahnya yang tidak sedikit dikhawatirkan akan menghadirkan gejolak sosial yang mestinya bisa dihindari dengan memberlakukan keputusan Presiden itu juga berlaku untuk biaya transportasi udara lokal para calon haji yang terdampak,” pungkasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

52 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.