Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Heboh 4 Pulau Anambas Dijual di Situs Online, DPR akan Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

📅 Selasa, 24 Jun 2025, 11:15 WIB | Oleh:
Heboh 4 Pulau Anambas Dijual di Situs Online, DPR akan Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Doc: Antara
Ket. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda

JAKARTA - Komisi II DPR RI menjadwalkan untuk memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid terkait empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang diduga dijual melalui situs daring milik luar negeri.

"Praktik jual beli secara online atas pulau ini dengan alasan hak yang belum jelas memang akan menjadi concern Komisi II DPR RI dan akan kami pertanyakan pada saat kami akan memanggil Menteri ATR/BPN ke Komisi II DPR RI beberapa waktu yang akan datang," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/6).

Meski demikian, dia enggan membeberkan mengenai kepastian waktu rapat Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/BPN tersebut digelar.

Dia menuturkan Komisi II DPR RI nantinya akan meminta keterangan dari Menteri ATR/BPN terkait alasan hak atas tanah di pulau-pulau tersebut.

"Termasuk bagaimana peruntukan tata ruang atas pulau-pulau itu," ucapnya.

Hal itu karena jual beli atas tanah sedianya diperbolehkan undang-undang sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, misalnya didasari atas sertifikat hak milik.

"Jual beli atas tanah sepanjang bersifat diperkenankan secara legal, misalnya alasan haknya adalah sertifikat hak milik, itu kan memang diperbolehkan berdasarkan undang-undang, tetapi tentu kepada para pihak yang juga tidak dilarang oleh undang-undang (untuk melakukan jual beli)," katanya.

Sebelumnya, pada Sabtu (21/6), Kementerian Dalam Negeri sedang mempelajari lebih dalam terkait informasi mengenai empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang diduga dijual melalui situs daring milik luar negeri.

"Ya, itu sudah ada informasi mengenai hal itu, tetapi masih kami dalami," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat ditemui di Jakarta.

Adapun pada Rabu (18/6), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang diduga dijual di situs pribadi jual beli pulau milik luar negeri, tidak bisa diperjualbelikan karena statusnya berada di dalam kawasan konservasi dan milik negara.

"Itu pulau milik negara, jadi ketika akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha harus mendapat izin dari pemerintah dalam hal ini KKP dan pemerintah daerah setempat," kata Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Kepulauan Riau, Semuel Sandi Rundupadang di Batam.

Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob. Penjualan pulau di Kabupaten Anambas tersebut viral di media sosial, diduga dijual di situs www.privateislandonline.com.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.