Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hebat, Kemenkum Tiap Jam Bisa Melayani Izin 1.000 Koperasi

📅 Selasa, 20 Mei 2025, 15:24 WIB | Oleh:
Hebat, Kemenkum Tiap Jam Bisa Melayani Izin 1.000 Koperasi Doc: ist
Ket. koperasi

PANGKALPINANG – Proses legalisasi badan hukum koperasi bisa dilakukan hanya dalam satu jam untuk 1.000 dokumen. Ini dijanjikan Kementerian Hukum. Benarkah? Ini dikatakan sebagai langkah percepatan pembentukan koperasi Merah Putih. 

Ini juga sebagai terobosan Administrasi Hukum Umum (AHU) Digital. "Sistem AHU online, kami kembangkan tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pendirian koperasi," kata Dirjen AHU, Widodo, Selasa.

Ia menyatakan progres percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Data terbaru per 18 Mei 2025 mencatat 14.875 permohonan nama koperasi desa dan 1.191 untuk koperasi kelurahan Merah Putih.

Sementara itu, pendirian koperasi Merah Putih hingga 18 Mei sudah mencapai 767 koperasi desa dan 52 koperasi kelurahan Merah Putih. Ada juga perubahan dari jenis koperasi lain sebanyak 8 koperasi desa Merah Putih.

Widodo menyatakan dengan adanya inovasi layanan digital Ditjen AHU mampu memproses legalisasi badan hukum koperasi dalam 1 jam untuk 1.000 dokumen, sehingga kapasitas harian mencapai 24.000 koperasi. 

"Dengan sistem ini, target 80.000 KDMP/KKMP dapat tercapai secara efisien," ujarnya. Menurutnya, terobosan ini sejalan dengan transformasi digital Kemenkum yang telah dijalankan secara menyeluruh.

Sebab terobosan ini tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pendirian koperasi.

Selain itu, saat ini seluruh notaris dapat mengakses dalam percepatan pembentukan KDMP/KKMP, tidak hanya notaris pembuat akta koperasi, guna mempercepat program ini.

Kemenkum telah menerbitkan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 untuk menyederhanakan prosedur, termasuk percepatan konversi 8 koperasi lama menjadi KDMP. “Notaris diberi peran penting sebagai fasilitator pengajuan melalui Sistem AHU Online dan pendamping hukum masyarakat, terutama di daerah tertinggal," jelas Widodo.

Dia mengakui tantangan seperti rendahnya rasio pendirian setelah pemesanan nama. Untuk itu, Ditjen AHU akan memperkuat koordinasi dengan Kemenkop dan pemda, mengaktifkan notifikasi otomatis, serta menyediakan dashboard pemantauan real-time.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

17 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.