Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Harga Emas Antam Stagnan, Masih di Atas Rp1 Juta

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

Detail emas edisi imlek berupa gambar Kelinci di Butik Emas Antam, Setia Budi, Jakarta, Selasa (12/1/2023). Emas batangan edisi Imlek 2023 ini memiliki berat 8 gram dengan 99,99 persen emas murni.

A   A   A   Pengaturan Font

Harga emas batangan PT Aneka Tambang atau Antam terpantau stagnan atau tidak berubah. Masih di level Rp1.014.000 per gram.Harga jual sama dengan buyback.

JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dipantau dari logammulia.com pada Senin (6/2) pagi tidak berubah atau stagnan di level Rp1.014.000 per gram.

Pada perdagangan sebelumnya Minggu (5/2), harga emas batangan batangan Antam juga berada di level Rp1.014.000 per gram

Sedangkan untuk harga jual kembali (buyback) emas Antam juga tidak berubah berada di level Rp898.000 per gram sama dengan harga buybackpada Minggu (5/2).

Adapun transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi "buyback" dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin (6/2) pagi.

- Harga emas 0,5 gram: Rp557.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.014.000
- Harga emas 2 gram: Rp1.968.000
- Harga emas 3 gram: Rp2.927.000
- Harga emas 5 gram: Rp4.845.000
- Harga emas 10 gram: Rp9.635.000
- Harga emas 25 gram: Rp23.962.000
- Harga emas 50 gram: Rp47.845.000
- Harga emas 100 gram: Rp95.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp238.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp477.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp954.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top