Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Guru Honorer DKI yang Terdampak Penataan Masih Berkesempatan Ikuti PPPK Tahun Ini

Foto : ANTARA/Lifia Mawaddah Putri

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin mengatakan guru honorer yang kehilangan pekerjaan akibat penataan masih berkesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

"Jadi bagaimana nasib mereka? Ya kita nanti ada seleksi PPPK di tahun ini. Dan kemarin dari Kemendikbud juga menyatakan bahwa kebutuhan kita kan hampir 1.900-an ya untuk PPPK, untuk guru. Mereka bisa mendaftar ke sana," kata Budi saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Budi juga meluruskan bahwa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) guru honorer tidak dinonaktifkan dan akan tetap melekat pada mereka. Sehingga apabila para guru honorer tersebut masuk ke sekolah swasta maka Dapodiknya akan tetap aktif.

Budi memaparkan, saat ini jumlah guru honorer yang tercatat sebanyak kurang lebih 4.000 orang. Setiap satu sekolah memang hanya memiliki satu hingga dua guru honorer.

Namun karena banyak sekolah yang menerima guru honorer, hal itulah yang menyebabkan jumlahnya menjadi banyak.

Budi menuturkan rekrutmen honor selama ini diangkat oleh kepala sekolah atas alasan kebutuhan pendidikan tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat dinas.

Karena itu, kepalasekolah yang menerima guru honorer tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan (Disdik) akan dipanggil untuk dilakukan pembinaan dan evaluasi.

Terhitung 11 Juli 2024 Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti berstatus bukan ASN.

Selain itu, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan belum mendapat tunjangan profesi guru.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top