
Gugatan Lima Pasangan Calon Kepala Daerah di Sultra Ditolak MK
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Foto: ANTARAKendari– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh lima pasangan calon kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Subbagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Sultra, Samsu Agusdar, saat dihubungi di Kendari, Selasa malam, mengatakan bahwa lima gugatan yang ditolak tersebut, antara lain Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kolaka Utara, dan Kabupaten Muna.
"Amar putusan MK, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Samsu Agusdar.
Dia menyebutkan bahwa untuk hari ini, MK akan kembali membacakan amar putusan untuk lima gugatan pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Tenggara, antara lain gugatan dari pasangan calon kepala daerah Kabupaten Konawe Utara, Buton, Kota Kendari, Buton Selatan, dan Provinsi Sultra.
"Lanjut malam ini pukul 19.30 WIB, untuk lima perkara," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatakan bahwa terdapat sebanyak 15 gugatan dari 12 kabupaten/kota di wilayah Bumi Anoa yang saat ini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh. Mu'min Fahimuddin, mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu hasil residu dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, terutama dari gugatan yang diajukan dari beberapa daerah tersebut.
"Di Sultra ada 11 kabupaten/kota yang sedang menghadapi gugatan, ditambah Provinsi Sultra sendiri, jadi total ada 12 wilayah yang terlibat," kata Mu'min.
Dia menyebutkan bahwa daerah-daerah tersebut, antara lain Kabupaten Muna, Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, Wakatobi, Konawe Selatan, Konawe Utara, Kolaka Utara, Konawe Kepulauan, Kota Baubau, Kota Kendari, dan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mu'min menjelaskan bahwa jumlah gugatan yang masuk di MK itu lebih banyak daripada jumlah daerah yang menggugat. Sebab, ada beberapa daerah yang pengajuan gugatannya lebih dari satu.
“Di Kabupaten Buton Selatan ada tiga gugatan, dan di Kota Kendari ada dua gugatan. Jadi, ada satu wilayah yang memiliki lebih dari satu gugatan," jelas Mu'min.
Berita Trending
- 1 Leyton Orient Berharap Kejutkan City
- 2 PPATK Koordinasi ke Aparat Penegak Hukum terkait Perputaran Uang Judi Online Rp28,48 Triliun Jadi Aset Kripto
- 3 Diduga Terlibat Pemerasan, AKBP Bintoro Dipecat dari Polri
- 4 Ini Lima Kunci Sukses Iklan Video di YouTube
- 5 Rencana Perpusnas Mengurangi Jam Operasional Batal
Berita Terkini
-
Tak Ada Korban dalam Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN
-
Sambut Valentine, Reza Arfandy Lepas Single Debut Solo Perdana Bertajuk "Perfect"
-
Pertamina Bawa UMKM Tempe Asal Sukabumi Mendunia
-
Ketua Dewan Pembina SOKSI, Bamsoet: Rapat Pleno Diperluas SOKSI Tetapkan Munas XII SOKSI Digelar 20 Mei 2025
-
Rayakan Perbedaan dan Keberagaman, Bintang Hadirkan Instalasi Imersif ‘Bintang Dunia Tanpa Syarat’