Gubernur DKI Jakarta Bakal Keluarkan Turunan Peraturan PP Tunas
📅 Senin, 30 Mar 2026, 12:34 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan segera membuat peraturan turunan, khususnya bagi warga DKI, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Kami segera membuat turunan peraturan untuk Pemerintah DKI Jakarta. Nanti kami akan bersama-sama dengan DPRD merumuskan itu," kata Pramono di Jakarta, Senin (30/3).
Dia mengatakan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat itu tentu bertujuan demi kebaikan anak-anak sebagai penerus bangsa.
Menurut dia, bahaya yang ditimbulkan ketika anak-anak mengonsumsi hal yang kurang baik di media sosial dapat memberikan dampak negatif, mengingat mereka belum dapat menyaring informasi.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung PP Tunas tersebut dengan menyiapkan peraturan turunannya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Karena bagaimanapun, bahaya dari ancaman bisa timbul, karena anak-anak belum dewasa. Kemudian, mereka mengonsumsi yang belum waktunya, itu pasti akan memberikan dampak yang kurang baik," ujar Pramono.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) berlaku efektif mulai 28 Maret 2026.
Aturan tersebut membatasi anak dari berbagai platform digital berisiko tinggi, terutama delapan platform digital pada penerapan awal, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!