Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gubernur Bengkulu Minta BKN Hapus Sanksi bagi ASN Tak Netral di Pilkada Serentak 2024

📅 Jumat, 11 Jul 2025, 02:01 WIB | Oleh:
Gubernur Bengkulu Minta BKN Hapus Sanksi bagi ASN Tak Netral di Pilkada Serentak 2024 Doc: antara foto
Ket. Gubernur Bengkulu Helmi Hasan saat audiensi dengan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh.

BENGKULU - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia untuk menghapus sanksi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang dinyatakan tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Atas nama kemanusiaan, kami mohon BKN memberikan pengampunan kepada para ASN ini," kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan saat audiensi dengan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, seperti pernyataannya lewat pesan elektronik yang diterima di Bengkulu, Kamis (10/7).

Menurut Gubernur Helmi Hasan sanksi tersebut telah menghambat karier aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan.

Menurut dia lebih kurang terdapat 22 kepala dinas di Bengkulu yang dijatuhi sanksi berat oleh BKN. Mereka dinyatakan tidak dapat menduduki jabatan selama 12 bulan serta kehilangan hak atas tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Sanksi ini kan dasarnya pertek (pertimbangan teknis) dari BKN,” kata Helmi.

Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 lalu Helmi Hasan-Mian menjadi penantang Gubernur Bengkulu petahana ketika itu, Rohidin Mersyah. Sebelum pemungutan suara, Rohidin Mersyah terjaring OTT KPK, dan operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.

Menanggapi permintaan tersebut, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan setuju memberikan pengampunan atas dasar kemanusiaan. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para ASN yang bersangkutan.

“Kita akan bantu. Tapi para ASN harus membuat surat pengunduran diri dari jabatan dan permohonan pengampunan,” kata Zudan.

Surat pengunduran diri dan permohonan pengampunan tersebut diajukan kepada gubernur dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu. Selanjutnya, BKD akan memprosesnya ke BKN pusat untuk diterbitkannya pertimbangan teknis (pertek) yang baru.

Zudan juga mengingatkan pentingnya soliditas ASN di Bengkulu dalam mendukung program-program kepala daerah. Ia meminta agar ASN tidak melakukan tekanan ataupun audiensi ke DPRD terkait sanksi yang telah dijatuhkan.

“Masalah netralitas adalah urusan BKN, bukan gubernur yang memberikan sanksi. Prosesnya sudah sesuai prosedur,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

50 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.