Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Globalisasi Sebabkan Keimigrasian Tak Bisa Hanya Andalkan APBN

📅 Senin, 15 Jul 2024, 21:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Globalisasi Sebabkan Keimigrasian Tak Bisa Hanya Andalkan APBN Doc: ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Ket. Tangkapan layar - Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim dalam acara "Dengar Pendapat Publik tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Keimigrasian" yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim menyebutkan perkembangan globalisasi menyebabkan urusan keimigrasian tak bisa hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia menjelaskan perubahan yang sangat cepat dan drastis dari globalisasi tidak selalu dapat diimbangi dengan kemampuan dan ketersediaan dana pada kas negara, yang pada akhirnya akan menjadi batasan dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian.

"Perkembangan globalisasi secara prinsip tidak dapat terelakkan lagi, sehingga memerlukan adanya perhatian dalam berbagai kemungkinan, tantangan, ancaman, dan hambatan dari gangguan yang ada serta kebijakan dan strategi untuk menanggulangi secara tepat," kata Silmy acara Dengar Pendapat Publik tentang RUU Keimigrasian yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.

Maka dari itu, Silmy menegaskan diperlukan perubahan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang salah satunya mengatur fleksibilitas anggaran keimigrasian.

Adapun dalam Pasal 137 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, diatur bahwa dana untuk melaksanakan UU Keimigrasian dibebankan pada APBN.

Pada hakikatnya, dirinya menjelaskan ketentuan tersebut mengamanatkan negara untuk berperan aktif dalam menjalankan tugas keimigrasian, khususnya terkait dengan keamanan dan kedaulatan negara.

Kendati demikian, ia menilai perubahan globalisasi saat ini berjalan dengan sangat cepat. Dirinya mencontohkan, salah satu perubahan dimaksud, seperti saat pandemi COVID-19 menjangkit hampir seluruh negara dunia.

Kondisi itu menyebabkan tidak adanya lalu lintas orang antarnegara sehingga penerimaan yang didapat pemerintah dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) layanan keimigrasian menurun drastis, yang berdampak pada operasional Direktorat Jenderal Imigrasi.

Perubahan lainnya, sambung Silmy, yakni dalam penanganan pengungsi yang selama ini melibatkan Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi, di mana dalam pelaksanaannya masih memerlukan pembiayaan dari Organisasi Internasional untuk Migrasi (International Organization for Migration/IOM).

Selain itu, terdapat pihak ketiga yang bersedia mendukung pelayanan keimigrasian demi kepentingan Bersama, salah satunya pada kawasan ekonomi khusus (KEK).

"Namun tidak ada pengaturan yang mengatur semua ini dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.