Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Gerak Cepat, Polisi Tangkap Tiga Pria Atas Kepemilikan Senjata Api di Aceh Barat

Foto : ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

Polisi menggiring tiga orang tersangka diduga terkait kepemilikan satu pucuk senjata api hasil pengungkapan kejahatan pengancaman di Mapolres Aceh Barat di Meulaboh, Senin (18/3/2024) sore.

A   A   A   Pengaturan Font

Meulaboh - Personel gabungan Kepolisian Resor Aceh Barat menangkap tiga orang pria atas kepemilikan senjata api rakitan jenis pistol berikut tujuh butir peluru dari sejumlah lokasi terpisah di Kabupaten Aceh Barat dan Aceh Timur pada Ahad (17/3).

"Ketiga tersangka ini kita tangkap karena sebelumnya melakukan pengancaman terhadap Agusminar (54 tahun), warga Desa Cot Jurumudi, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat," kata Kapolres Aceh Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Kirana saat merilis kasus tersebut di Meulaboh, Senin.

Didampingi Kabag Ops Kompol M. Nasir dan Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, Kapolres mengatakan tiga orang yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial S (48 tahun), warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, selaku pemilik senjata dan MN (42 tahun), warga Meulabohyang diduga pernah ikut tersangka S membeli senjata api.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap seorang pria berinisial J (45 tahun), warga Desa Keudee, Kecamatan Pendawa, Kabupaten Aceh Timur, yang diduga sebagai penjual senjata api jenis pistol.

Aejumlah barang bukti disita antara lain satu pucuk senjata api jenis pistol, satu unit magazin, tujuh butir peluru kaliber 9 milimeter, dan satu tas kulit warna cokelat yang digunakan untuk menyimpan senjata api.

Kapolres Andi Kirana menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban Agusminaryang berstatus ASN melapor ke polisi setelah diancam mantan suaminya berinisial S menggunakan senjata api.

Kasus pengancaman menggunakan senjata api dilakukan tersangka S pada Kamis pagi tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB di Desa Cot Jurumudi, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku kemudian memburu pelaku dan melakukan penangkapan terhadap S di sebuah rumah di kawasan Desa Ujung Kalak, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Dari pemeriksaan terhadap S, polisi aelanjutnya menangkap rekan S berinisial MN (42 tahun) di Desa Rundeng, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, serta menangkap tersangka J di Kabupaten Aceh Timur sebagai penjual senjata api.

Kapolres mengatakan pengancaman terhadap Agusminardiduga karena S ingin meminta hasil penjualan rumah yang telah dilakukan korban.

Merasa tidak lagi memiliki hubungan suami isteri, korban menolak memberikan uang yang diminta S dan kemudian S mengancam korban menggunakan senjata api yang dibawanya.

"Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951junctoPasal 55 KUHPdengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun dan atau penjara seumur hidup hingga pidana mati," kata Kapolres.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top