Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gerak Cepat, Polisi Tangkap Tiga Pria Atas Kepemilikan Senjata Api di Aceh Barat

📅 Selasa, 19 Mar 2024, 00:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gerak Cepat, Polisi Tangkap Tiga Pria Atas Kepemilikan Senjata Api di Aceh Barat Doc: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar
Ket. Polisi menggiring tiga orang tersangka diduga terkait kepemilikan satu pucuk senjata api hasil pengungkapan kejahatan pengancaman di Mapolres Aceh Barat di Meulaboh, Senin (18/3/2024) sore.

Meulaboh - Personel gabungan Kepolisian Resor Aceh Barat menangkap tiga orang pria atas kepemilikan senjata api rakitan jenis pistol berikut tujuh butir peluru dari sejumlah lokasi terpisah di Kabupaten Aceh Barat dan Aceh Timur pada Ahad (17/3).

"Ketiga tersangka ini kita tangkap karena sebelumnya melakukan pengancaman terhadap Agusminar (54 tahun), warga Desa Cot Jurumudi, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat," kata Kapolres Aceh Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Kirana saat merilis kasus tersebut di Meulaboh, Senin.

Didampingi Kabag Ops Kompol M. Nasir dan Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, Kapolres mengatakan tiga orang yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial S (48 tahun), warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, selaku pemilik senjata dan MN (42 tahun), warga Meulabohyang diduga pernah ikut tersangka S membeli senjata api.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap seorang pria berinisial J (45 tahun), warga Desa Keudee, Kecamatan Pendawa, Kabupaten Aceh Timur, yang diduga sebagai penjual senjata api jenis pistol.

Aejumlah barang bukti disita antara lain satu pucuk senjata api jenis pistol, satu unit magazin, tujuh butir peluru kaliber 9 milimeter, dan satu tas kulit warna cokelat yang digunakan untuk menyimpan senjata api.

Kapolres Andi Kirana menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban Agusminaryang berstatus ASN melapor ke polisi setelah diancam mantan suaminya berinisial S menggunakan senjata api.

Kasus pengancaman menggunakan senjata api dilakukan tersangka S pada Kamis pagi tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB di Desa Cot Jurumudi, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku kemudian memburu pelaku dan melakukan penangkapan terhadap S di sebuah rumah di kawasan Desa Ujung Kalak, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Dari pemeriksaan terhadap S, polisi aelanjutnya menangkap rekan S berinisial MN (42 tahun) di Desa Rundeng, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, serta menangkap tersangka J di Kabupaten Aceh Timur sebagai penjual senjata api.

Kapolres mengatakan pengancaman terhadap Agusminardiduga karena S ingin meminta hasil penjualan rumah yang telah dilakukan korban.

Merasa tidak lagi memiliki hubungan suami isteri, korban menolak memberikan uang yang diminta S dan kemudian S mengancam korban menggunakan senjata api yang dibawanya.

"Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951junctoPasal 55 KUHPdengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun dan atau penjara seumur hidup hingga pidana mati," kata Kapolres.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...
Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...
Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...
Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.