Gedung Putih Kecam Pernyataan Elon Musk tentang Upaya Pembunuhan Trump
Ilustrasi - Gedung Putih AS.
Foto: ANTARA/XinhuaIstanbul - Gedung Putih, Senin, mengecam pernyataan Elon Musk tentang kekerasan politik sebagai "tidak bertanggung jawab," menyusul komentar Muskyang sekarang telah dihapus di platform X mengenai upaya pembunuhan terhadap Donald Trump.
"Tidak ada tempat bagi kekerasan politik atau kekerasan apa pun di negara kita," kata Gedung Putih dalam sebuah pernyataan yang menekankan pentingnya mengutuk kekerasan.
"Retorika ini tidak bertanggung jawab," tambah pernyataan itu.
Dalam unggahanya di platform X, Minggu,Muskmerespons seorang pengguna X yang bertanya: "Mengapa mereka ingin membunuh Donald Trump"dengan mengatakan: "Dan tidak seorang pun mencoba membunuh Biden/Kamala," Pernyataannya itu memicu kritik yang meluas.
Musk, pemilik platform media sosial X yang dulu dikenal sebagai Twitterini, kemudian memberikan klarifikasi bahwa hal tersebut adalah lelucon, dan mengakui adanya potensi salah tafsir dalam format teks.
"Yah, satu pelajaran yang saya dapatadalah bahwa hanya karena saya mengatakan sesuatu kepada sekelompok orang dan mereka tertawa, bukan berarti hal itu akan menjadi sangat lucu sebagai sebuah unggahan di X," katanya menambahkan.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
Berita Terkini
- Bappenas Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Sasar Kelompok Bawah
- TNI Berperan Penting Ciptakan Suasana Kondusif Saat Pilkada
- Pasangan Risma-Gus Hans Sampaikan Permohonan Maaf di Akhir Masa Kampanye Pilgub Jatim
- Degrowth, Melawan Industrialisasi dan Konsumsi Berlebihan Demi Masa Depan yang Berkelanjutan
- Hardjuno Pertanyakan RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas Prioritas Saat RUU Perampasan Aset Tidak