Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gawat Merata di Seluruh Indonesia, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di 32 Perairan

📅 Kamis, 07 Des 2023, 03:44 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gawat Merata di Seluruh Indonesia, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di 32 Perairan Doc: ANTARA/Muhamad Nurman
Ket. Ilustrasi gelombang tinggi di Natuna.

Jakarta - Gawat, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menerbitkan peringatan dini gelombang tinggi di 32 wilayah perairan Indonesia yang berlaku pada 7-8 Desember 2023.

"Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari barat laut menuju timur laut dengan kecepatan angin berkisar 4 hingga 20 knot," Kepala Pusat Meteorologi Maritim BMKG Eko Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan umumnya bergerak dari timur ke arah selatan dengan kecepatan 4 - 20 knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Arafuru bagian timur, kata Eko menambahkan.

Berikut ini daftar wilayah yang terdampak gelombang setinggi 1,25 hingga 2,5 meter, yakni Perairan Utara Sabang, Barat Aceh, Barat Bengkulu hingga Lampung, bagian barat Kepulauan Mentawai, timur Pulau Enggano, Samudera Hindia Barat Sumatera, Teluk Lampung bagian selatan, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Jawa.

Situasi yang sama juga terjadi di Selat Bali-Lombok-Alas-Sape bagian selatan, Selat Badung, Selat Sumba bagian barat, Laut Sawu, Selat Ombai, perairan selatan Kupang hingga Pulau Rote, Samudra Hindia selatan Jawa hingga Kupang.

Lokasi lainnya berada di Selat Makassar bagian selatan, Perairan Pare-Pare, Perairan Supermonde Pangkep, Perairan Supermonde Makassar bagian barat, Laut Natuna Utara, Perairan Utara Kepulauan Anambas, Perairan barat Pulau Natuna, Perairan Utara Pulau Natuna, Kepulauan Subi hingga Serasan, Laut Sulawesi bagian timur, Perairan Sangihe hingga Talud, Laut Maluku bagian utara, Perairan Manokwari, Perairan barat Biak, Jayapura hingga Sarmi, dan Samudera Pasifik Utara Halmahera hingga Papua.

Dalam laporannya BMKG juga menyertakan saran keselamatan berisi imbauan agar pengguna kapal di wilayah tersebut memperhatikan saran keselamatan pelayaran.

Saran itu berlaku bagi perahu nelayan dengan kecepatan angin lebih dari 15 knot terhadap tinggi gelombang di atas 1,25 m, kapal tongkang dengan kecepatan angin lebih dari 16 knot terhadap tinggi gelombang di atas 1,5 m, kapal feri dengan kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m.

Imbauan yang sama juga disampaikan kepada pengguna kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau kapal pesiar dengan kecepatan angin lebih dari 27 knot terhadap tinggi gelombang di atas 4,0 m.

"Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada," kata Eko Prasetyo.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

18 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.