Gaspol Kendaraan Listrik! Jakarta Target Pangkas Emisi 50 Persen di 2030, Ini Strateginya
📅 Jumat, 17 Apr 2026, 18:45 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong percepatan transisi energi dan penurunan emisi hingga 50 persen pada 2030 melalui peningkatan penggunaan kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
"Setiap tahun populasi kendaraan listrik bertambah. Ini menjadi bagian dari gerakan kita untuk menekan emisi karbon rendah. Target ambisius kita di 2030 adalah menurunkan emisi hingga 50 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Syaripudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/4).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan emisi karbon dan mencapai target emisi nol bersih (net zero emission) pada 2050.
Menurut Syaripudin, populasi kendaraan listrik di Jakarta yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kebijakan energi bersih.
Untuk mendukung hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses fasilitas pengisian daya kendaraan listrik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Salah satunya dengan menghadirkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang dapat digunakan selama 24 jam dengan biaya yang terjangkau.
Syaripudin berharap transisi energi terbarukam di Jakarta terus meningkat dari tahun ke tahun.
Lalu, penggunaan kendaraan berbasis mesin pembakaran internal (internal combustion engine/ICE) secara bertahap diimbangi dengan pertumbuhan kendaraan listrik.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kontribusi terbesar polusi udara di Jakarta berasal dari kendaraan. Dengan meningkatnya penggunaan EV, kita harapkan polusi udara bisa semakin ditekan di masa mendatang," jelas Syaripudin.
Pemprov DKI juga mulai mengadopsi kendaraan listrik untuk operasional.
Selain itu, fasilitas pendukung berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKL) telah disiapkan di berbagai kantor pemerintahan.
"SPKLU itu untuk umum, sementara SPKL untuk penggunaan internal. Saat ini sudah tersedia di kantor wali kota, kantor gubernur, kantor DPRD, dan kantor dinas. Beberapa organisasi perangkat daerah juga sudah mulai menggunakan kendaraan listrik," ujar Syaripudin.
Terkait pendataan pengguna kendaraan listrik, Syaripudin menyebut pihaknya telah bekerja sama dengan pelaku usaha dan PT PLN untuk memantau pertumbuhan pengguna kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat.
Data tersebut menjadi dasar dalam perencanaan kebutuhan infrastruktur pengisian daya, termasuk pengajuan layanan pengisian daya mobil listrik di rumah (home charging) dan pembangunan SPKLU.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (1)
17 Apr 2026, 22:56 WIB.
Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam
BalasSilakan login via Google untuk dapat memberi komentar!