Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gaji Polisi Naik, Kompolnas Harap Kinerja Polri Meningkat

📅 Kamis, 01 Feb 2024, 11:51 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gaji Polisi Naik, Kompolnas Harap Kinerja Polri Meningkat Doc: ANTARA/Abriawan Abhe
Ket. Dokumentasi- Sejumlah anggota kepolisian mengikuti upacara peringatan HUT ke-73 Bhayangkara di Karebosi, Makassar, Sulawesi Selatan.

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung kenaikan gaji anggota Polri, dan berharap peningkatan tersebut diiringi dengan peningkatan kinerja.

"Kami berharap seluruh anggota Polri dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," kata Poengky Indarti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/2).

Menurut dia, kenaikan gaji Polri seharusnya dilakukan setiap tahun karena adanya inflasi.

Gaji anggota kepolisian di Indonesia, kata dia, termasuk yang terendah di Asia Tenggara.

"Perlu diketahui, gaji polisi kita termasuk yang paling rendah se-Asia Tenggara. Padahal tugas-tugasnya sangat berat," ungkapnya.

Dengan adanya kenaikan gaji ini, lanjut Poengky, Kompolnas juga berharap tunjangan kinerja (tukin) anggota Polri juga ditingkatkan.

"Kompolnas berharap nantinya kenaikan gaji anggota Polri juga akan diiringi dengan kenaikan tunjangan kinerja," harapnya.

Sebelumnya, dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji pokok ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri naik.

Berdasarkan salinan peraturan pemerintah yang diunduh dari website JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (30/1/2024), daftar gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 1 poin 3 pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Sementara itu, untuk daftar gaji Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.