Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kebijakan Pertambangan - Hilirisasi Dapat Tingkatkan Nilai Tambah

Freeport Diingatkan Tak Boleh Terlambat Lagi Bangun "Smelter"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah harus konsisten dengan kebijakan pelarangan ekspor konsentrat, serta tetap berkomitmen menjalankan program hilirisasi.

JAKARTA - DPR RI mengingatkan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral untuk tidak ada lagi keterlambatan pembangunan proyek smelter. Sebab, kedua perusahaan tambang terkemuka itu telah mendapatkan kebijakan relaksasi ekspor dari pemerintah. Sehingga, perlu mendapatkan pengawasan ketat dari pemerintah untuk melanjutkan proyek smelter tersebut.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, mengungkapkan dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) Nomor 3 Tahun 2020 memang memuat ketentuan soal adanya kemungkinan evaluasi kebijakan oleh Menteri ESDM terkait kebijakan ekspor mineral.

Menurutnya, seperti yang telah disampaikan Menteri ESDM, Arifin Tasrfi, evaluasi yang dilakukan salah satunya mempertimbangkan kelanjutan proyek smelter. "Salah satu pertimbangan terpenting adalah adanya keterlambatan pembangunan smelter akibat Covid-19," kata Eddy dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (8/5).

Diketahui, dalam Pasal 170A ayat 3 berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai penjualan produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri."

Meskipun telah mendapatkan relaksasi ekspor, Eddy menegaskan proyek smelter oleh kedua perusahaan harus diawasi secara ketat. Menurutnya, tidak boleh ada keterlambatan proyek ke depannya. "Kalau masih ada keterlambatan harus ada sanksi tegas dan tidak boleh ada lagi dispensasi yang diberikan," tegas Eddy.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : andes
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top