Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Forum Pemred: Perpres Publisher Rights Pintu Masuk Bangun Ekosistem Media Lebih Sehat

Foto : ANTARA/HO-Forum Pemred

Dewan Pers dan Forum Pemred adakan pertemuan untuk berkonsolidasi mempercepat pengesahan Hak Penerbit.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mengapresiasi disahkannya Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas oleh Presiden Joko Widodo. Meski kurang ideal dan cenderung kompromistis, namun Perpres yang sering disebut 'Publisher Rights' ini bisa menjadi pintu masuk dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme yang lebih berkualitas.

Diskusi mengenai regulasi ini sangat panjang. Dari awal draft yang terdiri 72 pasal, hingga akhirnya menjadi draft 19 pasal yang kemudian disepakati dan ditandatangani Presiden. Jadi, sebenarnya Perpres ini kompromistis, mendengarkan masukan komunitas pers maupun platform digital. Karena itu, Forum Pemred berharap perusahaan platform digital bisa berjalan bersama-sama dalam upaya membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Forum Pemred merupakan salah satu inisiator dalam menyusun regulasi ini sejak awal tahun 2020 dan selalu hadir dalam setiap perjalanan pembahasan Perpres ini. Karena itu, Forum Pemred akan terus mengawal Perpres ini, hingga Perpres ini benar-benar diimplementasikan. Sesuai pasal 19, perpres ini akan berlaku 6 bulan setelah ditandatangani. Karena itu, masih ada waktu untuk mempersiapkan segalanya, termasuk dalam membentuk Komite yang akan memastikan pemenuhan kewajiban-kewajiban yang dilakukan Platform digital.

Setidaknya ada 2 hal penting dalam Perpres ini. Pertama, Perpres mengatur kewajiban platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, terutama dalam hal distribusi konten perusahaan pers yang sudah terverifikasi dan membangun algoritma yang sesuai. Kewajiban-kewajiban ini diatur di pasal 5 dan pasal 6. Pasal kewajiban platform digital ini sudah berubah jauh sekali dari draft awal dan menjadi lebih lunak. Forum Pemred berharap Perusahaan Platform Digital benar-benar bisa merealisasikan ini dengan dengan upaya yang maksimal.

Kedua, Perpres mengatur tentang kewajiban kerjasama platform digital dengan perusahaan pers yang sudah terverifikasi terkait dengan komersialisasi konten. Kewajiban ini tercantum dalam pasal 7 dan pasal 8. Dalam hal kerjasama ini, Perusahaan Pers bisa melakukan negosiasi - baik secara individual atau berkelompok sesama media - dengan platform digital dengan lebih baik, supaya tercipta kerjasama yang setara dan berkeadilan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top